KPU Sitaro hadir secara daring pada kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Ondong 8 September 2025.
#Temanpemilih, KPU Sitaro mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Sitaro. (08/09)
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Mohammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu kegiatan ini sangat penting dan KPU sudah mengatur mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta melakukan pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana menjadi pembicara yang membahas Tantangan Korupsi di Indonesia, Etika & Integritas Dalam Penyelenggaraan Lembaga Negara.
Iffa Rosita Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan Sosialisasi ini sebagai bagian penguatan kelembagaan pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Inipun sebagai tindak lanjut pencanangan Zona Integritas, yang diikuti dengan pembangunan Zona Integritas di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya Satker dapat melakukan gerakan-gerakan pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di wilayah kerja masing-masing.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat KPU Sitaro.
#KPUMelayani