Berita Terkini

Coklit Terbatas Triwulan IV tahun 2025 di wilayah Tagulandang

Dalam rangka menjaga akurasi dan validitas Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas Triwulan IV Tahun 2025 di wilayah Tagulandang.

Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama pihak Kecamatan Tagulandang dan pemerintah kelurahan setempat, untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung ke rumah-rumah warga, guna memastikan kebenaran dari data yang dihasilkan.

Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya KPU untuk menjamin tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali