KPU KABUPATEN KEPULAUAN SITARO MELAKSANAKAN INTERNALISASI PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) selenggarakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat kantor KPU Sitaro, Rabu 26 November 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH yang menyampaikan perlunya pemahaman bersama baik dilevel pimpinan maupun jajaran Sekretariat KPU Sitaro, sehingga pelaksanaannya dilakukan berpedoman pada PKPU dengan tetap memperhatikan tenggat waktu.
Pada internalisasi ini, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Lihawa memaparkan regulasi dalam PKPU 3 tahun 2025 serta lampiran formulir yang akan digunakan dalam proses PAW.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Sitaro, Pejabat Struktural dan staf Sekretariat KPU Sitaro.