Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (22/01).
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Aula Kantor KPU Sitaro sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam mendukung profesionalisme aparatur pendukung penyelenggaraan pemilu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Bernad menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU.
“Jabatan fungsional merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, diperlukan komitmen untuk bekerja lebih giat serta terus meningkatkan etos dan kualitas kinerja,” ujar Bernad.
Ia menambahkan bahwa jabatan fungsional tidak sekadar mengisi struktur organisasi, melainkan mengandung tanggung jawab kinerja yang melekat.
“Pejabat fungsional diharapkan tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi juga berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas kinerja kelembagaan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam pelantikan tersebut, secara resmi dilantik Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, yakni Muchamad Bilondatu, Yoan Betah, dan Prisca Pali.
Pengambilan sumpah/janji jabatan menjadi penanda kesiapan para pejabat fungsional yang dilantik untuk mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelantikan ini, KPU berharap dapat semakin memperkuat dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan.