Rapat koordinasi terkait Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2025 serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2026
Ondong, kab-kepulauansitaro.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengundang seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat koordinasi ini di buka oleh ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara Ibu Lanny A. Ointu kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang di sampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara bapak Meidy R. Malonda, yang dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin kerja sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Selain itu, ditekankan pula komitmen KPU sebagai BBM (Birokrasi Bersih dan Melayani) yang harus tercermin dalam setiap proses kerja, baik administrasi maupun pelayanan kepada publik.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis terkait Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja pada masing-masing satuan kerja dan untuk KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menyelesaikan pengisian LKjIP sesuai dengan batas waktu yaitu tanggal 30 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas pentingnya inovasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya meningkatkan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bapak Frismar B.S. Siramba menyampaikan bahwa untuk KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah berkoordinasi dengan Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM bahwa akan melakukan kerjasama terkait PDPB dan Sosialisasi Pemilih Pemula yang akan diadakan di SMA/SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Selain itu, seluruh KPU Kab/Kota juga mendapatkan arahan untuk senantiasa mengoptimalkan penyebarluasan informasi melalui media sosial resmi KPU, sebagai sarana transparansi, edukasi publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Rapat ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi bersama dengan Operator.