Berita Terkini

Pemusnahan Logistik eks-Pemilihan 2024

Ondong, kab-kepulauansitaro.kpu.go.id - Teman pemilih, Rabu 12 Februari 2024, KPU Sitaro Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Logistik Eks-Pemilihan 2024,

kegiatan ini Dihadiri Oleh Ketua dan Anggota KPU Sitaro, Sekretaris KPU Sitaro, Bawaslu Sitaro : Ritsha Makanoneng, S.IP (Anggota Bawaslu), Jel Abtur Naleng, S.IP (Anggota Bawaslu) dan Kapolres Kepulauan Sitaro yang di wakili oleh Kabag Ops. AKP Novriato Sadia, S.sos.,SH. 

Dalam Sambutannya Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH, menjelaskan bahwa giat ini dilaksanakan merujuk Keputusan KPU Nomor  1353 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, bahwa setelah dilakuan pengajuan lelang ke KPKNL sebanyak 2 (dua) kali dan dinyatakan tidak laku,  sehingga diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk dilakukan Pemusnahan dan telah disetujui berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 171/RT.01.3-SD/05/2026 terkait Persetujuan Permusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca-Pemilihan Tahun 2024, sehingga menjadi dasar bagi KPU sitaro untuk melakukan Pemusnahan Barang persediaan Nonarsip berupa kotak dan bilik eks-Logistik Pemilihan 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali