BIMBINGAN TEKNIS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU SE-SULUT
Ondong Siau - #TemanPemilih, Guna pelayanan informasi publik yang optimal, cepat, mudah, transparan dan akuntabel, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik, KPU kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) KPU Se- Sulut, yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/4/2022).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda yang dalam sambutannya menekankan pada 3 (tiga) aspek dalam menjalankan keterbukaan informasi publik yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan, landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggara
Guna pelayanan informasi publik yang optimal, cepat, mudah, transparan dan akuntabel, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik, KPU kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) KPU Se- Sulut, yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/4).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda yang dalam sambutannya menekankan pada 3 (tiga) aspek dalam menjalankan keterbukaan informasi publik yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan, landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU, dan landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring.
Dalam pemaparan materi diulas tentang prinsip pengelolaan informasi publik, hak dan kewajiban baik pemohon informasi maupu badan public serta pelayanan PPID yang harus dilaksanakan satker. Hal lain yang diulas terkait tantangan pelayanan informasi di era digital yang pada intinya memberikan pelayanan yang lebih cepat yang mudah diakses serta hemat biaya.
Pada bagian akhir Satker KPU di Sulut dihimbau untuk mengoptimalkan pengelolaan e-PPID (website dan aplikasi e-PPID) sehingga pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dapat dinikmati masyarakat.
an tugas dan fungsi KPU, dan landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring.
Dalam pemaparan materi diulas tentang prinsip pengelolaan informasi publik, hak dan kewajiban baik pemohon informasi maupu badan public serta pelayanan PPID yang harus dilaksanakan satker. Hal lain yang diulas terkait tantangan pelayanan informasi di era digital yang pada intinya memberikan pelayanan yang lebih cepat yang mudah diakses serta hemat biaya.
Pada bagian akhir Satker KPU di Sulut dihimbau untuk mengoptimalkan pengelolaan e-PPID (website dan aplikasi e-PPID) sehingga pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dapat dinikmati masyarakat.