Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober 2021, Ditetapkan dalam Rakor ketambahan 125 pemilih.
Bertempat di kantor KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro kamis (4/11/2021) dilakukan Rakor persiapan pleno penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder untuk periode bulan Oktober 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Stevanus Kaaro, SH dan anggota Arther N. Tamaka, S.IP,.M.Si, Yosep Salombe, Vivian Palit, Hendrik Kundimang sementra hadir dari Bawaslu Ketua Fidel Malumbot, S.Sos dan anggota Hendrolds Tatengkeng, S.S, perwakilan dinas Dukcapil Mariani Barik serta jajaran sekretariat KPU.
Rakor dibuka oleh ketua KPU Stevanus Kaaro, SH, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan oleh KPU dalam proses PDPB ini adalah data hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil selaku instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, data dari dinas Pendidikan Provinsi Sulut cabang Kab. Sitaro untuk data siswa/i yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula serta data dari Lapas kelas IIB Ulu Siau terkait dengan data warga binaan yang bebas tahun 2021.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arther N. Tamaka menjelaskan terkait dengan teknis pencermatan data, bahwa data hasil koordinasi baik dengan dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Sulut cabang Sitaro maupun data dari Lapas, oleh KPU dicermati dan diteliti secara seksama, kemudian hasilnya dibawah sebagai bahan pembahasan dalam Rakor dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan dan saran agar menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid sebelum nantinya diplenokan secara internal oleh KPU dan diinput pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDALIHJUT) dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021.
Dalam Rakor Tamaka memaparkan bahwa untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 230 terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 126 dan pemilih pindah keluar Kab. Sitaro 104 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 355 pemilih terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan Oktober 2021 berjumlah 105 dan pindah masuk ke Kab. Sitaro sebanyak 250 pemilih, sehingga dalam Rakor KPU menetapkan untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 sebanyak 52.997 pemilih yg terdiri dari pemilih laki-laki 26.350 dan perempuan 26.647 pemilih, sehingga untuk daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021 ketambahan sebanyak 125 pemilih dibanding dengan daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya berjumlah 52.872 pemilih. Tamaka menambahkan bahwa Pemutakhiran data berkelanjutan selain bertujuan untuk memperbaharui data pemilih juga dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Ketua Bawaslu Kab. Kepl. Sitaro Fidel Malumbot, S.Sos mengapresiasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terus dilakukan oleh KPU Sitaro secara berkala, dengan catatan perlu untuk diperhatikan secara seksama proses verifikasi data secara cermat untuk menjamin keabsahan dan kesesuaian elemen data dalam proses pemutahiran antara sumber data dari Dinas Dukcapil sebagai instansi teknis yang tangani adminstrasi kependudukan dengan data yang bersumber dari instansi lain, sehingga secara keakuratan data dapat dipastikan benar-benar valid elemen datanya, Sementara perwakilan Dinas Dukcapil Mariani Barik menyampaikan bahwa untuk pergerakan penduduk pindah masuk dan pindah keluar Kab. Sitaro sangat dinamis jumlahnya setiap bulan, kemudian secara prinsip dari Dinas Dukcapil tentunya akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU setiap bulan Untuk Berita Acara hasil Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 seterusnya akan diserakan menyusul ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yang ada di Kab. Kepl. Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman, Website dan Media Sosial KPU Sitaro.
Lampiran model A-DPB
Lampiran model A.1-DPB