KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT ATAS DOKUMEN PERSYARATAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024
Ondong Siau - Berdasarkan ketentuan pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal tanggapan Masyarakat, KPU Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro melakukan klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan tertulis/tanggapan masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan partai politik yang disampaikan melaui info pemilu kepada instansi yang berwenang.
Adapun pengaduan masyarakat berdasarkan hasil Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diakses melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id, yang selanjutnya masyarakat menyampaikan tanggapannya melalui menu tanggapan pada http://infopemilu.kpu.go.id. Atas pengaduan masyarakat inilah, Helpdesk memeriksa pengaduan massyarakat yang ada pada aplikasi helpdesk dengan berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, tidak memungut biaya dan wajib menjaga kerahasiaan.
Dalam proses klarifikasi ini, KPU Sitaro mempertemukan masyarakat dengan partai poltik untuk dilakukan klarifikasi secara langsung, dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
