Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepl. Sitaro melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bertempat di Aula Samping Kantor KPU Sitaro, Jumat (25/10/24).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Stevanus Kaaro melalui Plh. Ketua KPU Frismar B. S. Siramba didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Ibrahim Lihawa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Fidel Malumbot, mengatakan simulasi ini merupakan bagian yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat agar mereka memahami terkait proses pemilihan tahun 2024.
“Kegiatan simulasi ini dilakukan bertujuan agar mengetahui sejauh mana pemahaman KPPS, saksi, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, “pungkas Frismar Siramba.
Senada dengan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sitaro Ibrahim Lihawa juga mengungkapkan simulasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Sitaro tentang proses pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.
“Simulasi ini diharapkan dapat membantu meminimalisir kendala teknis saat pelaksanaan Pilkada serentak mendatang, sekaligus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, “katanya.
Dalam berlangsungnya kegiatan simulasi terlihat secara nyata dengan melibatkan PPK, PPS, KPPS dan sejumlah warga yang berperan sebagai Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, melakukan pemungutan suara dan berlangsung lancar dan aman.
Turut hadir menyaksikan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, diantaranya Tim Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu, Instansi, Forkopimda, Ormas Kepemudaan, PPK, PPS, pemilih, serta Insan Pers dan tamu undangan lainnya.