Koordinasi Kesiapan Pelayanan Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024
Ondong Siau - KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Parpol yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan 15 KPU Kabupaten/Kota
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM selaku Plh. Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi yang menekankan terkait pembentukan, pola manajemen dan pelayanan Helpdesk Sipol selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy Y. Momongan memberi penegasan bahwa tugas masing-masing personil helpdesk harus dipahami sesuai regulasi, dan berpedoman surat 574/PL.01-SD/05/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota serta penyampaian Pelaksanaan dan SOP Helpdesk
Dalam rakor ini disampaikan laporan persiapan pembentukan Helpdesk dari masing-masing satker yang meliputi ruangan, struktur Tim Helpdesk serta sarana dan prasarana penunjang.
Pada sesi selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon memimpin pembahasan terkait DIM Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Parpol, dimana DIM yang disusun ini akan menjadi bahan materi dalam Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia.