Berita Terkini

KPU dan Pemkab Sitaro Sepakat Percepat Penandatanganan NPHD Pilbup 2024

KPU Sitaro - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Pemerintah Daerah setempat sepakat untuk mempercepat proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Kesepakatan ini sebagai bentuk kepatuhan kedua belah pihak terhadap instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Daerah telah siap untuk mematuhi tenggang waktu yang ditentukan pihak Kemendagri melalui surat resmi tertanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan NPHD Pemilukada 2024,” tandas Penjabat Bupati Sitaro, Senin (6/11) saat menerima tim KPU Sitaro.

Bahkan, lanjut Oroh, pihaknya telah menjadwalkan penandatanganan NPHD dengan pihak KPU, Bawaslu, dan Polri serta TNI pada Rabu (8/11) besok, tetapi terkendala karena Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro sedang melaksanakan tugas di luar daerah.

Tim KPU Sitaro yang terdiri dari Kadiv Hukum dan Pengawasan Fidel Malumbot, Kadiv Teknis Ibrahim Lihawa, Kadiv Perencanaan Data Informasi Frismar Siramba, Kadiv SDM Parmas Vicky Lahansang dan Sekretaris Nelwan Maloring menawarkan hari yang tepat yakni Jumat 10 November 2023. Hal ini dikarenakan Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro saat ini sedang di Jakarta.

“Apresiasi bagi Pemerintah Daerah melalui Penjabat Bupati yang sangat responsif, karena itu tentu dari kami KPU yang harus memastikan kehadiran Pak Ketua demi ketepatan waktu pelaksanaan penandatanganan pada Jumat nanti.” ujar Malumbot.

Pada kesempatan audiensi perdana pasca pelantikan komisioner KPU Kabupaten yang baru tersebut, Sekda Denny Kondoj menginformasikan bahwa anggaran untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD perubahan 2023 ini sejumlah Rp 1 milyar. Jumlah tersebut berkurang dari yang telah dialokasikan pada APBD Sitaro tahun 2023 sejumlah Rp2,5 milyar.

Terhadap hal tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan Fidel Malumbot memberi catatan sekaligus mengingatkan pihak Pemerintah Daerah agar konsisten dalam hal kebijakan anggaran Pilkada 2024. Selain menyimpang dari ketentuan komposisi 40 : 60 persen sebagaimana instruksi kemendagri, pengurangan pagu anggaran dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.

“Setidaknya sudah dua kali sikap inkonsisten yang kami alami dalam proses ini, semoga ke depan hal seperti ini tidak lagi terjadi. Maka komitmen dan koordinasi hendaknya dibangun dan ditingkatkan ke depannya,,” imbuh Malumbot.

Selain menyepakati soal penandatanagan NPHD antara kedua belah pihak, KPU Sitaro sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kesbang Pol Kabupaten Sitaro terkait penetapan  titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye  oleh Pemerintah Daerah.

“Kami sudah menyiapkan draf titik lokasi sesuai hasil inventarisasi jajaran badan adhoc kita di PPS. Tinggal mungkin diselaraskan dengan yang punya Pemda melalui Badan Kesbangpol: imbuh Kadiv SDM Parmas Vikri Lahansang. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali