KPU Sitaro Ikuti Rapat Pengelolaan JDIH Semester I 2022
Ondong Siau - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kepl. SITARO mengikuti rapat evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I yg diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara secara daring. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Komisi Pemilihan Umum.
Rapat Evaluasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si. Setelah sesi pembukaan, secara berturut-turut diberi kesempatan komisioner KPU Prov. Sulut memberikan arahan dari Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan, S.Th., M.Si., Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Salman Saelangi, S.Kel, Kabag Keuangan, Umum, Logistik Dr. Meidy Malonda MAP selaku Plh Sekretaris KPU Prov, Sulut dan Kabag Hukum, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubmas & SDM Carles Wortitjan.
Dalam rakor ini Ketua Divisi Hukum, Meidy menyampailan arahannya terkait dengan kewajiban utk menyampailan laporan dan evaluasi pengelolaan JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian KPU Kab/ Kota melaporkan secara singkat progres pengelolaan JDIH semester I yaitu dari bulan Januari s/d Juni 2022 disatker masing-masing serta kendala-kendala yang ditemui. Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Operator Website JDIH, dan Admin Medsos JDIH.
Rakor ini ditutup oleh Anggota KPU Prov. Sulut, Salman Saelangi