KPU SITARO LAKUKAN INTERNALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2019
Ondong Siau - KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada Senin (20/6).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Stevanus Kaaro, yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai Divisi Teknis dan berharap agar semua jajaran KPU dapat memberi perhatian dan agar kinerja KPU dapat lebih baik kedepannya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan jajaran KPU Sitaro menghadapi Tahapan Pemilu tahun 2024 termasuk didalamnya jika terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sitaro. Pemahaman regulasi dan prosedur dalam proses PAW diharapkan menjadi output dari pelaksanaan kegiatan hari ini.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian serta seluruh staf pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro.