KPU Sitaro Lakukan Internalisasi PKPU 4 Tahun 2022
Ondong Siau - KPU Sitaro melaksanakan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (27/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU Kabupaten/Kota /KIP Aceh se-Indonesia pada tanggal 23-25 Juli 2022. Sebagai peserta adalah Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, ASN dan PPNPN di Satker KPU Sitaro.
Ketua Divisi Teknis Hendrik Kundimang dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arther N. Tamaka membahas pasal-demi pasal dari PKPU 4 tahun 2022. Selanjutnya dibuka ruang untuk tanya jawab untuk lebih mendalami regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.