Berita Terkini

KPU Sitaro Lakukan Internalisasi PKPU No. 16 Tahun 2017

Ondong Siau - Kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib ditingkatkan, salah satunya dengan pendalaman atas regulasi yang mengatur tahapan pemilu serta menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu. Guna membekali jajarannya, Jumat (1/7) KPU Sitaro menyelenggarakan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.


Kadiv Teknis Penyelenggaraan Hendrik Kundimang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Persiapan Penataan Dapil, dengan mendalami PKPU terkait PAW serta mengevaluasi naskah usulan Dapil pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam kegiatan ini diulas tentang pembagian wilayah  dapil dan alokasi kursi.


Hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Sitaro Hendrik Kundimang dan Arther N. Tamaka serta Sekretaris KPU Nevig S. Tamaka, Para Kasubag dan Pelaksana di Lingkup KPU Kab. Kelp. Siau Tagulandang Biaro.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali