Pengumuman/SE

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KPU KAB. KEPL. SITARO TA. 2022

#TemanPemilih,

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, memberi kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. 

Adapun posisi yang dibuka untuk penerimaan PPNPN TA 2022 adalah sbb:

  1. Pengamanan (PAMDAL) : 2 orang
  2. Pramubakti                        : 1 orang
  3. Tenaga Administrasi          : 1 orang

Informasi mengenai tahapan seleksi, serta berkas yang harus disiapkan dapat dilihat pada tautan berikut : klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 454 kali