PPK dan PPS Harus Proaktif dalam Melayani DPTb
KPU Sitaro – Penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS dimintakan untuk proaktif dalam memberikan pelayanaan pendataan pemilih tambahan yang nantinya dituangkan dalam DPTb. Ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan KPU melindungi meningkatkan pelayanan pemilih menggunakan hak pilihnya.
Hal ini disampaikan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Fidel Malumbot saat melakukan Sidak (inspeksi mendadak di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siau Barat, Rabu (8/11) siang.
“Terima kasih atas keaktifan semua jajaran PPK yang siaga penuh di Posko Pelayanan DPTb di Sekretariat sepenuh waktu. Tetapi harus dibarengi dengan langkah jemput bola alias proaktif mencermati dan menghubungi keluarga, tetangga atau kerabat yang terdaftar dalam DPT tapi beraktifitas di luar daerah dalam waktu lama,” ujar Malumbot kepada Ketua PPK Siau Barat, Fienjte Briel didampingi anggota.
Lebih lanjut Koorwil (Koordinator Wilayah) Siau Barat dan Siau menerangkan, kebanyakan pemilih tidak mau disibukkan dengan urusan administrasi daftar pemilih. Nanti saat tiba hari pemungutan suara mendesak untuk menggunakan hak pilih, maka sebagai bentuk pelayanan jajaran penyelenggara Pemilu ialah mengingatkan mereka sejak dini.
Upaya ini harus dilakukan secara simultan dan terus-menerus oleh semua jajaran PPK dan PPS agar bisa memetakan persebaran pemilih DPTb, jangan sampai menumpuk pada TPS tertentu karena terkait ketersediaan surat suara di TPS.
Anjuran bagi pemilih yang karena pekerjaan atau karena keadaan tertentu tidak memilih sesuai TPS ia terdaftar, kata Malumbot, hendaknya diikuti dengan penjelasan tentang resiko jika pindah memilih di TPS yang berlainan dapil (daerah pemilihan).
“Misalnya kalau perpindahan antar dapil dalam satu wilayah kabupaten maka pemilih tersebut kehilangan kesempatan memilih caleg DPRD kabupaten karena tidak akan diberikan surat suara caleg DPRD kabupaten.,” imbuh Malumbot.
Selain itu, dipesankan juga kepada PPK dan seluruh jajarannya agar secara terus menerus mengikuti dinamika perubahan keadaan pemilih dalam DPT, antara lain yang meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri. Juga terhadap kemungkinan adanya penduduk ber-KTP setempat memenuhi syarat memilih tapi belum terdaftar dalam DPT serta anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. (***)