RAKOR PELAKSANAAN JUKNIS DAN RAB APBN TAHUN 2022
#Teman Pemilih
Kamis (17/03) KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Juknis dan RAB APBN Tahun 2022 secara Daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara guna membahas pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum,Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota , Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian 15 KPU Kabupaten/Kota sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 88/PR.02.4/71/2022 tanggal 16 Maret 2022.
“Rapat koordinasi Dibuka Oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Salman Saelangi, dalam sambutanya Saelangi menyampaikan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan salah satu langkah percepatan pelaksanaan anggaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan.”
Selanjutnya Bapak Meydi Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa “Juknis pelaksanaan anggaran merupakan produk hukum sehingga perlu membaca dan memahami juknis secara utuh karena terdapat Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan secara kolektif kolegial.” dan “Semua Komisioner, Sekretaris maupun Kasubag harus terlibat dalam perencanaan untuk mempersiapkan Tahapan Pemilihan 2024.” pungkas Ibu Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni Kabag PDOS Winda Tulangow serta Kasubag Perencanaan Jan Ch. Kumaunang dan Kasubag Data Lani Alow.
Setelah mengikuti rakor, agenda dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan RAB yg langsung dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sekretaris dan para kepala Sub Bagian untuk dilaporkan Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.