Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di ruang rapat Kantor KPU Sitaro. Rabu, (16/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Stevanus Kaaro yang didampingi Anggota Komisioner Vivian Palit, Yosep Salombe, Hendrik Kundimang dan Sekretaris KPU Sitaro Nelwan Maloring. Dalam arahannya Kaaro menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat diikuti oleh Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data se wilayah Siau secara luring dan wilayah Tagulandang, Tagulandang Selatan, Tagulandang Utara dan Biaro secara daring.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024