Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan peserta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Teknis serta Staf Teknis se Provinsi Sulawesi Utara.(26/10)
Rakor yang dipimpin oleh Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara membahas tentang proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pemaparan diulas beberapa point penting diantaranya batas waktu pengajuan PAW, alasan pemberhentian, alur proses PAW, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan TMS, penetapan calon PAW DPR dan DPRD, permasalahan PAW Anggota DPRD, upaya hukum dan klarifikasi dalam PAW, Kepengurusan Ganda dalam PAW serta Potensi PAW pada tahapan.
Terkait alur proses PAW, ditegaskan KPU Kab/Kota harus memahami dengan benar proses, dokumen dan tahapan yang harus dilakukan.
Hadir juga pada Rakor sekaligus memberi arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon.