Berita Terkini

RAPAT TERKAIT PENYUSUNAN RENSTRA KPU TAHUN 2020-2024

Teman Pemilih#

Rabu (28/7/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengikuti Rapat Terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 melalui media daring sesuai dengan undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021. Peserta rapat yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi :  Arther Tamaka bersama Kasubag Program dan Data Jeiki E. Mentang.

Adapun rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, DR.Ardiles Mewoh yang dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan Renstra harus realistis dengan target pencapaian yang akan dilaksanakan dan harus sejalan dengan Rencana strategis yang telah disusun oleh KPU RI. Penyusunan Renstra ini dikompilasi oleh bagian Perencanaan Data dengan masukan dari divisi-divisi terkait sehingga terjadi sinkronisasi dalam penetapan Rencana Strategis yang akan dilaksanakan selama 5 tahun. selanjutnya Pengarahan diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu menekankan bahwa penyusunan Renstra harus mengacu dan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VII/2021. Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2020 -2024. Dalam rapat teknis ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua Divisi Teknis, Yessy Momongan menekankan bahwa penyusunan Renstra wajib berpedoman pada aturan teknis yg dibuat oleh KPU, selajutnya penyusunan renstra ini adalah tanggung jawab bersama dari masing-masing divisi yang kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan kinerja, penyusunan renstra ini dibahas di masing-masing divisi kemudian dibahas juga secara bersama lintas divisi selanjutnya diputuskan dlm rapat pleno. Anggota KPU Sulawesi Utara Ketua Divisi SDM dan Parmas, Salman Saelangi dalam pengarahannya menekankan bahwa pembahasan Renstra harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno dan diputuskan secara kolektif. selanjutnya KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan kemampuan SDM yang ada dalam penyusunan renstra agar target kinerja sesuai dengan kemampuan SDM yang ada di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali