REKAPITULASI DPB PERIODE SEPTEMBER 2021
Teman Pemilih#
Bertempat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Senin (4/10/2021) dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder untuk periode bulan September 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan sekretaris KPU, Bawaslu serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Rakor dibuka oleh ketua KPU Stevanus Kaaro, SH kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si terkait dengan rekap data pemilih berkelanjutan bulan September 2021, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan pada saat proses Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah data hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan data dari Dinas Diknas Provinsi Sulut cabang Sitaro yaitu data pemilih pemula yang ada di SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta memperhatikan data masukan dan tanggapan dari masyarakat, dimana hasil dalam Rakor ini, untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 134 terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 71 dan pemilih pindah keluar Kabupaten Kepulauan Sitaro 63 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 122 pemilih terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan September 2021 berjumlah 116 dan pindah masuk ke Kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 6 pemilih, sehingga dalam Rakor ini KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 sebanyak 52.872 pemilih yaitu terdiri dari laki-laki : 26.274 dan perempuan : 26.598. Dalam Kesempatan ini juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dihadiri oleh ibu Djamila Thalib sangat mengapresiasi proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang terus dilakukan oleh KPU Sitaro secara konsisten dan cermat setiap bulannya, sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa prinsipnya dari Dukcapil akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam proses Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan termasuk akan mendorong penduduk yg telah berusia 17 tahun untuk melakukan proses perekaman KPT-el. Selanjutnya data yg telah dibahas dan dicermati secara seksama dalam Rakor bersama dengan Bawaslu dan Dukcapil akan diplenokan secara internal oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 dan seterusnya Berita Acara Tersebut akan diserakan ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yg ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman dan media sosial KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.