SOSIALISASI DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DI KALIHIANG
Ondong Siau - Pada hari Rabu, 14 Juli 2021, KPU Kab. Kepl. Sitaro berkesempatan memberikan sosialisasi perihal Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kantor Kapitalau Kampung Kalihiang, Kecamatan Siau Timur Selatan. Kampung Kalihiang dipilih sebagai lokasi sosialisasi dikarenakan berdasarkan data yang diterima KPU, partisipasi masyarakat Kampung Kalihiang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berada dalam kategori tiga terendah se-Kab. Kepl. Sitaro, sehingga sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam Pemilu dan Pemilihan kedepannya.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kepl. Sitaro, Yosep Salombe, yang dalam pemaparannya menekankan d
asar hukum pelaksanaan sosialisasi yaitu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 448 ayat (1), (2), dan (3) perihal Partisipasi Masyarakat dengan tujuan agar meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, serta PKPU No. 8 tahun 2017 pasal 6 ayat (1), serta PKPU No.10 tahun 2018 pasal 6 ayat (2) tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Materi sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kab. Kepl. Sitaro, Vivian Palit, serta dihadiri oleh perwakilan PMD Kab. Kepl. Sitaro, Kapitalau (Kepala Desa), Sekretaris Kampung Kalihiang, perangkat kantor Kapitalau kampung Kalihiang, beserta warga setempat yang didominasi oleh lansia. Pembicara menekankan bahwa masyarakat sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk kegiatan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024, karena suara masyarakat sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia, serta menekankan pentingnya kerjasama dengan seluruh stakeholder agar partisipasi masyarakat meningkat, serta menghimbau kepada warga untuk segera melapor ke KPU apabila terdapat warga domisili Kab. Kepl. Sitaro namun tidak terdaftar dalam DPT, mengingat saat ini KPU sedang masif melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, mulai dari pertanyaan mengenai konsekuensi dari tindakan praktik politik uang, yang direspon oleh KPU bahwa baik pemberi maupun penerima uang akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, serta tanggapan dari pihak Kapitalau mengenai rendahnya partisipasi masyarakat di wilayah Kalihiang dalam Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020 dikarenakan banyaknya warga yang terdaftar dalam DPT namun tidak berada di tempat saat pelaksanaan Pemilihan, namun untuk seluruh warga yang berada di Kalihiang saat pemilihan telah diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya.