Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SOSIALISASI PKPU 4/2022 KE PARTAI POLITIK, BAWASLU, DAN STAKEHOLDER SE-WILAYAH SITARO

PENGUMUMAN Sehubungan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada Partai Politik tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten, dan Stakeholder terkait di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada tanggal 30 Juli 2022, dimohonkan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Calon Peserta Pemilu 2024 untuk dapat menyampaikan informasi alamat dan contact person ke KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui Sdr. Muchamad (082394355558). - Humas KPU Kab. Kep Siau Tagulandang Biaro-

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN KPU KAB. KEPL. SITARO TA. 2022

PENGUMUMAN NOMOR: 01/SDM.02.1/7109/2022 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2022   Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), maka diumumkan peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sesuai dengan ketentuan pada tautan terlampir.   Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.  Wawancara dilaksanakan pada  Hari/Tanggal : Selasa, 11 Januari 2022 s.d Rabu, 12 Januari 2022 Tempat  : Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.  Informasi mengenai daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi dan ketentuan lebih lanjut mengenai Tes Wawancara dapat dilihat pada tautan berikut: Hasil Seleksi Administrasi PPNPN 2022

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KPU KAB. KEPL. SITARO TA. 2022

#TemanPemilih, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, memberi kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar; Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.  Adapun posisi yang dibuka untuk penerimaan PPNPN TA 2022 adalah sbb: Pengamanan (PAMDAL) : 2 orang Pramubakti                        : 1 orang Tenaga Administrasi          : 1 orang Informasi mengenai tahapan seleksi, serta berkas yang harus disiapkan dapat dilihat pada tautan berikut : klik disini

Populer

Belum ada data.