Berita Terkini

KPU Sitaro Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penggantian Antarwaktu (PAW)

Ondong Siau - KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (14/7). Rapat diikuti secara daring oleh Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se Sulut dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya Mewoh menyampaikan bahwa ini sebagai evaluasi atas pelaksanaan proses PAW anggota DPRD di Kabupaten/Kota.  Turut hadir dalam Rakor ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Salman Saelangi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memberikan materi singkat tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Pada bagian akhir Yessy mengingatkan mengenai Surat  Ketua KPU RI No. 504/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 6 Juli 2022 serta dukungan SDM sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan di divisi Teknis.  

SEKRETARIS KPU KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO MENJADI NARASUMBER PADA RAPAT DALAM KANTOR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN DATA & INFORMASI PUBLIK BAWASLU KAB. KEPL. SIAU TAGULANDANG BIARO

Ondong Siau - Sekretaris KPU Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro Drs. Nevig S. Tamaka, MM  hadir sekaligus menjadi Narasumber pada Rapat Dalam Kantor Pengelolaan dan Pelayanan Data & Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Senin (11/7) di hadapan peserta rapat yakni Pimpinan Bawaslu dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Sitaro, Sekretaris KPU Sitaro selaku atasan PPID KPU Sitaro memaparkan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Data & Informasi Publik di KPU Sitaro.   Lebih lanjut Nevig menyampaikan bahwa menjadi kewajiban kami sebagai badan publik menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik demi terwujudnya keterbukaan informasi sebagaimana amanat  UU. Dalam pelaksanaannya kami berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkunan Komisi Pemilihan Umum. Pada bagian akhir Fidel Malumbot selaku Ketua Bawaslu Sitaro mengapresiasi kesediaan Atasan PPID KPU Sitaro yang berkenan membagi informasi dan pengalaman terkait Pengelolaan dan Pelayanan Data & Informasi Publik bagi jajaran Bawaslu Sitaro.

RAKOR PERSIAPAN PDPB PERIODE JUNI 2022 KPU PROVINSI SULUT DAN 15 KPU KAB/KOTA SE-SULUT.

#TemanPemilih Ondong Siau, Selasa 05 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bersama 14 KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara mengikuti rapat koordinasi persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2022 bersama KPU Provinsi Sulut secara daring berdasarkan Surat Nomor: 197/TIK.04-Und/71/2022. Rapat koordinasi dibuka lansung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, dan dalam sambutanya menyampaikan bahwa Kegiatan PDPB kiranya terus dilakukan guna untuk memperbaiki, memelihara serta memutakhirkan data pemilih secara komprehensif juga tentunya tetap ada dorongan dan motivasi agar tetap semangat dalam melaksakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan sehingga menghasilkan output yang optimal. Kemudian Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sulut, Yessi Momongan “berharap kepada KPU Kabupaten Kota tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan sangat penting menjalankan secara hirarki satu visi dan satu misi yang sama dalam membangun data yang valid dalam menghadapi tahapan pemilu yang krusial”. Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Sulut, Meydi Tinangon, dalam sambutannya bahwa “mengingat memasuki semester terakhir dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan, untuk itu semua harus siap dalam menghadapi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yand akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022, serta untuk lebih mempersiapakan diri dalam mengadapai tahapan Pemilu Serentak 2024,  tentunya apabila PDPB menghasilkan Data Pemilih yang valid, pasti akan menunjang tahapan penyusunan daftar pemilih pada permilu serentak 2024, masih ada waktu untuk membenahi diri agar lebih maskimal dalam mengahadapi tahapan”. Dan yang terakhir Anggota KPU Provinsi Sulut Lani Ointu: “Berharap data yang sudah diplenokan sudah tidak ada masalah, dan hal yang perlu diperhatikan adalah sinkronisasi data di sidalihjut. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan PDPB yang sudah diplekonan oleh KPU Kab/Kota untuk selanjutnya diplenokan ditingakt KPU Provinsi. #KPUMelayani

PDPB PERIODE JUNI 2022

#TemanPemilih Ondong Siau, 04 Juli 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Melaksanakan  rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022, sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menghasilkan data Pemilih dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 51.801 dengan rincian Pemilih Laki-laki sebanyak 25.677 dan Pemilih Perempuan sebanyak 26.124, Pemilih TMS sebanyak 230, Pemilih Baru 0 dan Pemilih Ubah elemen data 92 yang tersebar di 10 Kecamatan dan 93 Desa/Kelurahan. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani   Lampiran : A.1-DPB Juni 2022 A-DPB Juni 2022  

KPU Sitaro Lakukan Internalisasi PKPU No. 16 Tahun 2017

Ondong Siau - Kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib ditingkatkan, salah satunya dengan pendalaman atas regulasi yang mengatur tahapan pemilu serta menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu. Guna membekali jajarannya, Jumat (1/7) KPU Sitaro menyelenggarakan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Hendrik Kundimang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Persiapan Penataan Dapil, dengan mendalami PKPU terkait PAW serta mengevaluasi naskah usulan Dapil pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam kegiatan ini diulas tentang pembagian wilayah  dapil dan alokasi kursi. Hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Sitaro Hendrik Kundimang dan Arther N. Tamaka serta Sekretaris KPU Nevig S. Tamaka, Para Kasubag dan Pelaksana di Lingkup KPU Kab. Kelp. Siau Tagulandang Biaro.

KPU Sitaro Ikuti Rapat Pengelolaan JDIH Semester I 2022

Ondong Siau - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kepl. SITARO mengikuti rapat evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I yg diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara secara daring. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Komisi Pemilihan Umum. Rapat Evaluasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si. Setelah sesi pembukaan, secara berturut-turut diberi kesempatan komisioner KPU Prov. Sulut memberikan arahan dari Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan, S.Th., M.Si., Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Salman Saelangi, S.Kel, Kabag Keuangan, Umum, Logistik Dr. Meidy Malonda MAP selaku Plh Sekretaris KPU Prov, Sulut dan Kabag Hukum, Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubmas & SDM  Carles Wortitjan.   Dalam rakor ini Ketua Divisi Hukum, Meidy menyampailan arahannya terkait dengan kewajiban utk menyampailan laporan dan evaluasi pengelolaan JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian KPU Kab/ Kota melaporkan secara singkat progres pengelolaan JDIH semester I yaitu dari bulan Januari s/d Juni 2022 disatker masing-masing serta kendala-kendala yang ditemui. Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua  Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Operator Website JDIH, dan Admin Medsos JDIH.  Rakor ini ditutup oleh Anggota KPU Prov. Sulut, Salman Saelangi