Berita Terkini

PDPB PERIODE MARET 2022

Senin, 04 April 2022 KPU Kab. Kepl. Sitaro menyelenggarakan Rapat Pleno Internal terkait Penetapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode 2022 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Rapat rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H, yang menyampaikan bahwa rekapitulasi pemuktahiran data pemilih  sebagai pelaksanaan atas amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam Surat Ketua KPU RI No. 366 tahun 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan yang terbaru PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan harapan bahwa dengan adanya PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Hasil PDPB dipaparkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro, Arther N. Tamaka, S.IP, M.Si,  bahwa dalam proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode maret 2022 didasarkan pada data yang diterima dari Dinas Dukcapil terkait dengan data kependudukan di Kab. Kepl. Sitaro DPB hasil pemuktahiran periode Maret 2022 yang ditetapkan dalam Pleno Internal yaitu 52823 pemilih, dengan rincian 26247 pemilih laki-laki dan 26.576 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan se-Kab. Kepl. Sitaro.  Jumlah potensi pemilih baru mengalami penurunan yaitu 46 pemilih, dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yaitu 174 pemilih. Dibandingkan dengan hasil PDPB periode Sebelumnya, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 128 pemilih, dimana pada periode sebelumnya jumlah pemilih di wilayah Kab. Kepl. Sitaro sebanyak 52951 pemilih. Hasil PDPB periode Maret 2022 selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil, perwakilan Partai Politik di wilayah Kab. Kepl. Sitaro. serta dipublikasi di website & media sosial KPU Kab. Kepl. Sitaro.

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT PKPU PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Ondong Siau- Pada hari Rabu, 30/03/2022 KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Mengikuti Rapat Pembahasan Draft PKPU Pemutakhiran Data Pemilih Secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 KPU Kabupaten/Kota berdasarkan surat no 98/TIK.04-Und/71/2022, yang dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuti. Sekretaris KPU Provinsi Sulut dalam penyampaiannya menegaskan pihak sekretariat harus siap dan mendukung sepenuhnya program kegiatan dalam proses tahapan yang akan diselenggarakan yang rencananya akan dimulai Juni 2022 nanti.  Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut selaku Plh.Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dalam arahannya menegaskan bahwa tentunya dalam membahas serta mencermati Draft PKPU ini diharapkan untuk tetap memperhatikan aturan lain terkait daftar pemilih. “tidak hanya membuka rancangannya saja tapi juga harus memperhatikan Undang-undang terkait daftar pemilih”, tegas Tinangon Rapat Pembahasan Draft PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dipimpin lasung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, dan menjelaskan bahwa dalam pembahasan draft PKPU ini untuk tidak hanya melibatkan satu divisi saja, tapi diharapkan juga bisa untuk melakukan telaah bersama dengan divisi hukum dan pengawasan agar bisa mendapatkan kajian hukum yang pasti.

KPU Sitaro Ikuti Rakor Penyusunan Anggaran Tahapan Verifikasi Partai Politik

Ondong Siau – Senin (28/03/2022), KPU Kab Kepl Sitaro mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Tahapan Verifikasi Partai Politik yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama 14 Kab/Kota lainnya secara daring.  Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh yang menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengucapkan selamat atas pelantikan jabatan Kepala Sub Bagian  Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Humas dan mengharapkan untuk segera menyesuaikan dengan irama kerja di sub bagian terkait, lalu terkait penyusunan anggaran perlu dipahami ada perubahan pola penyusunan anggaran sehingga perlu secara cermat memperhatikan kebutuhan anggaran dengan melibatkan divisi lain, serta menyampaikan bahwa KPU RI masih melakukan revisi sehingga KPU Kab/kota perlu membahas kebutuhan anggaran, dan mengkoordinasikan/sinkronisasi dengan KPU Provinsi.  Arahan selanjutnya dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Prov. Sulut, Meidy Tinangon yang menyampaikan bahwa penting untuk merencanakan program dan kegiatan sebagaimana regulasi terkait tahapan.  Rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Sulut, Yessy Momongan serta dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Hupmas, Hukum & SDM KPU Prov. Sulut, Carles Worotitjan.  Dalam paparannya, Yessy menekankan beberapa poin penting diantaranya: Dengan adanya penggantian pada personil (Kepala Sub Bagian) di Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Humas maka segera untuk menyesuaikan diri dengan ritme kerja dan tupoksi divisi Teknis dengan membangun team work dalam membackup pelaksanaan tugas di divisi teknis. Tahapan kedepan adalah verifikasi partai politik yang rentang kendalinya ada di divisi teknis sehingga perlu dipersiapkan sejak awal. Terkait penganggaran maka diharapkan pos anggaran dapat mengakomodir tahapan yang akan dilaksanakan kedepan. Rapat ditutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Yessy Momongan.

AUDIENSI KPU KAB. KEPL. SIAU TAGULANDANG BIARO DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KEPL. SIAU TAGULANDANG BIARO

#TemanPemilih Senin (21/03/2022), KPU Kab. Kepl. Sitaro melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepl. Sitaro.  Audiensi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas antar lembaga menjelang persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.  Audiensi dihadiri oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H., Arther N. Tamaka, S.I.P, M.Si, Yosep Salombe, Hendrik Kundimang, dan Vivian Palit selaku Anggota KPU, dan Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sitaro, Drs. Nevig S. Tamaka, M.M., dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro, Aditia Aelman Ali, S.H., M.H, serta didampingi oleh pejabat Kejari Agenda dari audiensi yaitu membahas mengenai persiapan menuju Pemilu Serentak 2024, mulai dari rangkaian tahapan Pemilu Serentak 2024, serta rencana jadwal tahapan yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Kepl. Sitaro, Hendrik Kundimang.  Dalam kesempatan ini, Kepala Kejari menyatakan mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.  #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

RAKOR PELAKSANAAN JUKNIS DAN RAB APBN TAHUN 2022

#Teman Pemilih Kamis (17/03) KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat  Koordinasi Pelaksanaan Juknis dan RAB APBN Tahun 2022 secara Daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara guna membahas pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum,Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini  dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota , Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian 15 KPU Kabupaten/Kota sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 88/PR.02.4/71/2022 tanggal 16 Maret 2022. “Rapat koordinasi Dibuka Oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Salman Saelangi, dalam sambutanya Saelangi menyampaikan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan salah satu langkah percepatan pelaksanaan anggaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan  dilaksanakan sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan.” Selanjutnya Bapak Meydi Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa “Juknis pelaksanaan anggaran merupakan produk hukum sehingga perlu membaca dan memahami juknis secara utuh karena terdapat Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan secara kolektif kolegial.”  dan  “Semua Komisioner, Sekretaris maupun Kasubag harus terlibat dalam perencanaan untuk mempersiapkan Tahapan Pemilihan 2024.” pungkas Ibu Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni Kabag PDOS Winda Tulangow serta Kasubag Perencanaan Jan Ch. Kumaunang dan Kasubag Data  Lani Alow. Setelah mengikuti rakor, agenda dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan RAB yg langsung dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sekretaris dan para kepala Sub Bagian untuk dilaporkan Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Persiapan Menjelang Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Sitaro Ikuti Rakor Kesiapan Lokus DP3

Ondong Siau - KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro bersama 14 KPU kabupaten/Kota se Sulawesi Utara  mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Lokus Program Desa Peduli dan Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU Prov. Sulut secara daring Rabu, 16/3/2022.  Ketua Divisi Perencanaan dan Data Lanny Ointu membuka Rakor dan memberi penekanan akan pentingnya koordinasi dan sinergitas antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program kerja dengan tetap memperhatikan dukungan anggaran. Hadir pada kegitan rakor ini Plh. Ketua KPU Provinsi Sulut sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Salman Saelangi, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Prov. Sulut,  Meidy Tinangon dan Pejabat Fungsional Ahi Madya Tata Kelola Pemilu Raymond Mamahit. Dalam arahan Meidy Tinangon menyampaikan dalam penyusunan DIM perlu membaca secara keseluruhan draft PKPU dan UU terkait tahapan serta memperhatikan konteks kedaerhan dengan tetap memperhatikan tata bahasa sehingga tidak menimbulkan multi-tafsir. Pada bagian awal rakor ini dipaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Raymon Mamahit.  Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Salman Saelangi memimpin pembahasan terkait Kesiapan Lokus Program Desa Peduli dan Pemilihan (DP3) diantaranya tentang kesiapan anggaran dan tindak lanjut koordinasi terkait perencanaan lokus DP3 yang telah dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Rakor ini ditutup oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi dan menyampaikan bahwa hasil pembahasan DIM akan dirangkum dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI. Turut hadir pada kegiatan ini Ketua, Anggota yang membidangi Parmas dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat di 15 KPU Kab/Kota se-Sulut.