Berita Terkini

Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober 2021, Ditetapkan dalam Rakor ketambahan 125 pemilih.

Bertempat di kantor KPU  Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro kamis (4/11/2021) dilakukan Rakor persiapan pleno penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder untuk periode bulan Oktober 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Stevanus Kaaro, SH dan anggota Arther N. Tamaka, S.IP,.M.Si, Yosep Salombe, Vivian Palit, Hendrik Kundimang sementra hadir dari Bawaslu  Ketua  Fidel Malumbot, S.Sos dan anggota Hendrolds Tatengkeng, S.S,  perwakilan dinas Dukcapil Mariani Barik serta jajaran sekretariat KPU. Rakor dibuka oleh ketua KPU Stevanus Kaaro, SH, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan oleh KPU dalam proses PDPB ini adalah data hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil selaku instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, data dari dinas Pendidikan Provinsi Sulut cabang Kab. Sitaro untuk data siswa/i yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula serta data dari  Lapas kelas IIB Ulu  Siau terkait dengan data warga binaan yang bebas tahun 2021. Ketua Divisi Perencanaan Data  dan Informasi Arther N. Tamaka menjelaskan terkait dengan teknis pencermatan data, bahwa data hasil koordinasi baik dengan dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Sulut cabang Sitaro maupun data dari Lapas, oleh KPU dicermati dan diteliti secara seksama,  kemudian hasilnya dibawah sebagai bahan pembahasan dalam Rakor dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan dan saran agar  menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid sebelum nantinya diplenokan secara internal oleh KPU dan diinput pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDALIHJUT) dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021. Dalam Rakor Tamaka memaparkan bahwa untuk pemilih tidak memenuhi syarat  (TMS) sebanyak 230 terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 126 dan pemilih pindah keluar Kab. Sitaro 104 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 355 pemilih terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan Oktober 2021 berjumlah  105 dan pindah masuk ke Kab. Sitaro sebanyak 250 pemilih, sehingga dalam Rakor KPU menetapkan untuk  rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 sebanyak 52.997 pemilih yg terdiri dari pemilih laki-laki 26.350 dan perempuan 26.647 pemilih, sehingga untuk daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021 ketambahan sebanyak 125 pemilih dibanding dengan daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya berjumlah 52.872 pemilih. Tamaka menambahkan bahwa Pemutakhiran data berkelanjutan selain bertujuan untuk memperbaharui data pemilih juga dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Ketua Bawaslu Kab. Kepl. Sitaro Fidel Malumbot, S.Sos mengapresiasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terus dilakukan oleh KPU Sitaro  secara berkala, dengan catatan perlu untuk diperhatikan secara seksama proses verifikasi data secara cermat untuk menjamin  keabsahan dan kesesuaian elemen data dalam proses pemutahiran antara sumber data dari Dinas Dukcapil sebagai instansi teknis yang tangani adminstrasi kependudukan dengan data yang bersumber dari instansi lain, sehingga secara keakuratan data dapat dipastikan benar-benar valid elemen datanya, Sementara perwakilan Dinas Dukcapil Mariani Barik menyampaikan bahwa untuk pergerakan penduduk pindah masuk dan pindah keluar Kab. Sitaro sangat dinamis jumlahnya setiap bulan, kemudian secara prinsip dari Dinas Dukcapil tentunya akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam proses pemutahiran data pemilih  berkelanjutan yang dilakukan KPU setiap bulan Untuk Berita Acara hasil Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 seterusnya akan diserakan menyusul ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yang ada di Kab. Kepl. Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman, Website dan Media Sosial  KPU Sitaro. Lampiran model A-DPB Lampiran model A.1-DPB

KPU Sitaro ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ondong Siau, (26/10/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara  Daring Melalui aplikasi Zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan Dan Data,  Kepala Sub Bagian Program dan Data dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardilles Mewoh membuka Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sulut, Selasa 26 Oktober 2021. Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan, Mewoh menegaskan bahwa meskipun sifatnya non tahapan pemilihan, namun demikian prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih perlu diperhatikan. "Bagaimana caranya agar supaya data-data yang terinput benar-benar valid," ungkap Mewoh. Lanjutnya lagi, terkait dengan penggunaan  sistem informasi data pemilih berkelanjutan (Sidalihjut), mohon supaya kita lebih cermat dan detil dalam bekerja.  Mewoh berharap ke depan prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih bisa diaktualisasikan dalam pelaksanaan PDPB. "Jika saat pemutahiran berkelanjutan ini, kita bekerja cermat dan data yang terinput benar-benar valid maka hal tersebut akan sangat membantu disaat tahapan pemutahiran data pemilih pemilu dan pemilihan tahun 2024," harap Mewoh.  *Sumber  : KPU Provinsi Sulut.

Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan peserta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Teknis serta Staf Teknis se Provinsi Sulawesi Utara.(26/10) Rakor yang dipimpin oleh Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara membahas tentang proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pemaparan diulas beberapa point penting diantaranya batas waktu pengajuan PAW, alasan pemberhentian, alur proses PAW, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan TMS, penetapan calon PAW DPR dan DPRD, permasalahan PAW Anggota DPRD, upaya hukum dan klarifikasi dalam PAW, Kepengurusan Ganda dalam PAW serta Potensi PAW pada tahapan. Terkait alur proses PAW, ditegaskan KPU Kab/Kota harus memahami dengan benar proses, dokumen dan tahapan yang harus dilakukan. Hadir juga pada Rakor sekaligus memberi arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon.

KPU Sitaro Ikuti Webinar Desa Peduli Pemilu & Pemilihan Seri ke-7

Ondong Siau - Selasa (26/07), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) seri ke-7 yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.  Webinar yang sifatnya terbuka untuk umum ini merupakan puncak dari rangkaian webinar DP3 yang telah dibuat oleh KPU RI. Webinar seri ke-7 mengangkat tema "Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" menghadirkan jurnalis Anisha Dasuki sebagai moderator, dan narasumber dari berbagai pihak yaitu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah dari Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kabupaten Badung, Kupang, dan Kota Tomohon, dimana narasumber akan menceritakan pengalaman mengenai hasil implementasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di wilayahnya.   Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU RI yang juga merupakan Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dalam paparannya mengapresiasi implementasi kegiatan DP3 pada beberapa wilayah, dimana Pemerintah Daerah memberikan tanggapan positif akan keberadaan program DP3 yang diharapkan kedepannya kegiatan tersebut menjadi wadah yang tepat dalam memberikan pendidikan mengenai Pemilu dan Pemilihan kepada pemilih yang berada di kampung/kelurahan. DP3 sendiri kedepannya menjadi program jangka panjang KPU sebagai persiapan menjelang Pemilu & Pemilihan Tahun 2024, sehingga diperlukan kerjasama yang sinergis antara masyarakat, KPU, dan stakeholder terkait menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dengan dipadukan dengan kearifan lokal dari masing-masing lokus Desa Peduli Pemilu & Pemilihan.   Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber mengenai implementasi Desa Peduli Pemilu & Pemilihan pada masing-masing wilayah, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan, penilaian masyarakat yang menjadi lokus pelaksanaan DP3 mengenai manfaat kegiatan, serta evaluasi terhadap kegiatan DP3 menurut perspektif masing-masing desa/kampung yang menjadi lokus. dari DP3, sehingga menjadi bahan bagi KPU untuk mengoptimalkan penyelenggaraan DP3 sebagai sarana pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi warga jelang pesta demokrasi tahun 2024.  Webinar kemudian diikuti dengan pemaparan dari Anggota KPU RI, Viryan yang menyampaikan semangat hadirnya program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan salah satunya untuk menangkal disinformasi di masyarakat terkait kepemiluan. Desa menurut dia menjadi permulaan yang tepat untuk memperkuat literasi masyarakat.  Kegiatan ditutup oleh Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

KPU Sitaro Ikuti Diskusi Panel Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Ondong Siau - KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Diskusi Panel Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, dan dihadiri oleh Komisioner beserta jajaran Sekretariat di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh yang menekankan bahwa pentingnya memahami proses verifikasi faktual oleh seluruh satuan kerja, khususnya menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta mengingatkan untuk tetap menjaga integritas dari penyelenggara dan penyelenggaraan itu sendiri.   Diskusi hari ini terdiri dari 6 tema, yang masing-masing dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara dari 6 kabupaten/kota di Sulawesi Utara terkait dengan verifikasi faktual.  Adapun tema yang dibahas dalam diskusi, yaitu: 1. Mengadministrasikan Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik oleh Jhonly Pangemanan; 2. Menjamin Kesetaraan Layanan Kepada Partai Politik dalam Masa Verifikasi Faktual Keanggotaan oleh Abdul Kader Bachmid; 3. Melihat Kesetaraan Gender dalam Kepengurusan Partai Politik oleh Stella M. Runtu; 4. Menerapkan Instrumen TI untuk Menjaga Netralitas dalam Verifikasi Partai Politik oleh Robby Golioth; 5. Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Proses Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik oleh Asep Sabar; dan 6. Memetakan SDM yang Berkualitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik oleh Jack Seba.  Secara keseluruhan, narasumber menekankan bahwa verifikasi faktual merupakan proses pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen teknis berkenaan dengan syarat menjadi peserta Pemilu dan bermanfaat untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dari dokumen persyaratan yang disiapkan oleh Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu.  KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu diharapkan memberikan layanan yang sama kepada semua partai politik dan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, akuntabel, aksesibilitas. Untuk mendukung keberhasilan dalam verifikasi faktual, perlu didukung oleh SDM yang berkompeten, dari segi fisik, skill, pengetahuan, dan memiliki inovasi.  Selain itu, dukungan dari Sekretariat KPU sangat diharapkan dalam pelaksanaan tahapan.  Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.

REKAPITULASI DPB PERIODE SEPTEMBER 2021

Teman Pemilih# Bertempat di kantor KPU  Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Senin (4/10/2021) dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder untuk periode bulan September 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan sekretaris KPU, Bawaslu serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Rakor dibuka oleh ketua KPU Stevanus Kaaro, SH kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si terkait dengan rekap data pemilih berkelanjutan bulan September 2021, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan pada saat proses Pemutahiran Daftar Pemilih  Berkelanjutan ini adalah data hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan data dari Dinas Diknas Provinsi Sulut cabang Sitaro yaitu data pemilih pemula yang ada di SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta memperhatikan data masukan dan tanggapan dari masyarakat, dimana hasil dalam Rakor ini, untuk pemilih tidak memenuhi syarat  (TMS) sebanyak 134 terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 71 dan pemilih pindah keluar Kabupaten Kepulauan Sitaro 63 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 122 pemilih terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan September 2021 berjumlah 116 dan pindah masuk ke Kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 6 pemilih, sehingga dalam Rakor ini KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 sebanyak 52.872 pemilih yaitu terdiri dari laki-laki : 26.274 dan perempuan : 26.598. Dalam Kesempatan ini juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dihadiri oleh ibu Djamila Thalib sangat mengapresiasi proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang terus dilakukan oleh KPU Sitaro secara konsisten dan cermat setiap bulannya, sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa prinsipnya dari Dukcapil akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam proses Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan termasuk akan mendorong penduduk yg telah berusia 17 tahun untuk melakukan proses perekaman KPT-el. Selanjutnya data yg telah dibahas dan dicermati secara seksama dalam Rakor bersama dengan Bawaslu dan Dukcapil akan diplenokan secara internal oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 dan seterusnya Berita Acara Tersebut akan diserakan ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yg ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman dan media sosial  KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.