Kamis 03 Februari 2022 KPU Kab. Kepl. Sitaro menyelenggarakan Rapat Pleno Internal terkait Penetapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sitaro. Rapat rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan : rekapitulasi pemuktahiran data pemilih sebagai pelaksanaan atas amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam Surat Ketua KPU RI No. 366 tahun 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan yang terbaru PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan harapan bahwa dengan adanya PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Hasil PDPB dipaparkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro, Arther N. Tamaka, S.IP, M.Si, bahwa dalam proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Januari 2022 didasarkan pada data yang diterima dari Dinas Dukcapil terkait dengan data kependudukan di Kab. Kepl. Sitaro. DPB hasil pemutakhiran periode Desember yang ditetapkan dalam Pleno Internal yaitu 53.000 pemilih, dengan rincian 26.349 pemilih laki-laki dan 26.651 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan se-Kab. Kepl. Sitaro. Hasil PDPB periode Januari 2022 selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil, perwakilan Partai Politik di wilayah Kab. Kepl. Sitaro. serta dipublikasi di website & media sosial KPU Kab. Kepl. Sitaro