Berita Terkini

PDPB PERIODE FEBRUARI 2022

#Teman Pemilih Pada Hari Jumat (04/03/2022) bertempat di kantor KPU  Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah dilakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Februari 2022 dengan Stakeholder. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Sitaro, Sementara stakeholder yang hadir yaitu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, dihadiri oleh Bapak Henrolds Tatengkeng, perwakilan dari Dinas Dukcapil dihadiri Oleh Ibu Ifna, Perwakilan dari Kapolres Kepulauan Sitaro dihadiri Oleh Kanit Intel, Pewakilan dari KODIM 1301 - sangihe Oleh Perwira Penghubung KODIM 1301 yang ada di Siau dan Kepala Wilayah Kecamatan Se - Wilayah Siau. Rakor dibuka oleh ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dari KPU Sitaro Untuk Melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dengan memperhatikan data Penduduk sesuai peraturan Perundang-undangan dan pada dasarnya  Pemutakhiran Data Pemilih secara berkala ini bertujuan untuk menghasilkan Data Pemilih yang akurat dan mutakhir Sehingga bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan.   Ketua Divisi Perencanaan Data  dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa terkait dengan pencermatan Data Pemilih ini dilakukan setelah melakukan koordinasi  dengan Dinas Dukcapil, kemudian hasil pencermatan data Pemilih tersebut akan menjadi bahan untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Stakeholder agar mendapat tanggapan dan masukan  sehingga sebelum diplenokan secara internal oleh KPU Sitaro, data tersebut benar-benar akurat dan valid.  sehingga dari Hasil Rakor yang dilaksanakan, Untuk Daftar  Pemilih hasil Pemutakhiran  periode bulan Februari 2022 yaitu : Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah  71 Pemilih, dan untuk  Potensial Pemilih Baru Berjumlah 22 Pemilih sehingga untuk periode Bulan Februari 2022, Pemilih Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berjumlah 52951 Pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan dan 93 Desa/Kelurahan.

DPB PERIODE JANUARI 2022

Kamis 03 Februari 2022 KPU Kab. Kepl. Sitaro menyelenggarakan Rapat Pleno Internal terkait Penetapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Rapat rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan : rekapitulasi pemuktahiran data pemilih  sebagai pelaksanaan atas amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam Surat Ketua KPU RI No. 366 tahun 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan yang terbaru PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan harapan bahwa dengan adanya PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.  Hasil PDPB dipaparkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro, Arther N. Tamaka, S.IP, M.Si,  bahwa dalam proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Januari 2022 didasarkan pada data yang diterima dari Dinas Dukcapil terkait dengan data kependudukan di Kab. Kepl. Sitaro. DPB hasil pemutakhiran periode Desember yang ditetapkan dalam Pleno Internal yaitu 53.000 pemilih, dengan rincian 26.349 pemilih laki-laki dan 26.651 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan se-Kab. Kepl. Sitaro.   Hasil PDPB periode Januari 2022 selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil, perwakilan Partai Politik di wilayah Kab. Kepl. Sitaro. serta dipublikasi di website & media sosial KPU Kab. Kepl. Sitaro

TINGKATKAN SINERGITAS, KPU SITARO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PERSIAPAN TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Ondong Siau - KPU Kab. Kepl. Sitaro bersama 14 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara secara daring pada hari ini, Rabu (19/01/2022). Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh membuka Rakor dengan memberikan arahan terkait persiapan tahapan Pemilu Tahun 2024, yakni "Pentingnya menjalin koordinasi dan komunikasi lebih awal dengan semua stakeholder yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, sebelum kita memasuki tahapan Pemilu 2024". Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi menambahkan dalam arahannya, yakni "Kesiapan SDM, sarana, prasarana, fasilitas di setiap kabupaten/kota harus diperhatikan sejak dini, sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai". Rakor dilanjutkan dibawah pimpinan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraa KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan dengan pembahasan internal terkait penguatan kelembagaan masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Yessy Momongan yang juga merupakan salah satu peserta seleksi Calon Anggota KPU RI Periode 2022-2027, menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota agar senantiasa menata diri mulai dari sekarang, menjaga kesehatan untuk siap running menghadapi tahapan Pemilu 2024, karena tahapan Pemilu 2024 dimulai, kita akan menghadapi kurang lebih 25 (dua puluh lima) bulan kedepan tanpa henti, siang dan malam. Pentingnya rakor ini untuk menjaga sinergitas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Rakor selanjutnya ditutup oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, Hupmas, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Worotitjan. 

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2022

#Teman Pemilih  Mengawali Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen untuk mencapai target dalam menetapkan acuan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sepanjang tahun berjalan, serta mewujudkan tata nilai dan budaya kerja, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Januari 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua dan Anggota KPU Sitaro, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf ASN Beserta PPNPN di lingkup KPU Sitaro. Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integriitas diharpakam bahwa semua pihak terkait dapat melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggungjawab secara tranparan dan akuntabel yang berorientasi pada hasil kinerja. 

PDPB Periode Desember 2021

Selasa, 04 Januari 2022 KPU Kab. Kepl. Sitaro menyelenggarakan Rapat Pleno Internal terkait Penetapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Desember 2021 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Rapat rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan : rekapitulasi pemuktahiran data pemilih  sebagai pelaksanaan atas amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam Surat Ketua KPU RI No. 366 tahun 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan yang terbaru PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan harapan bahwa dengan adanya PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.  Hasil PDPB dipaparkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro, Arther N. Tamaka, S.IP, M.Si,  bahwa dalam proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Desember 2021 didasarkan pada data yang diterima dari Dinas Dukcapil terkait dengan data kependudukan di Kab. Kepl. Sitaro. DPB hasil pemutakhiran periode Desember yang ditetapkan dalam Pleno Internal yaitu 53.010 pemilih, dengan rincian 26.355 pemilih laki-laki dan 26.655 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan se-Kab. Kepl. Sitaro.  Jumlah potensi pemilih baru yaitu 151 pemilih, dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yaitu 153 pemilih. Dibandingkan dengan hasil PDPB periode November, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 2 pemilih, dimana pada periode sebelumnya jumlah pemilih di wilayah Kab. Kepl. Sitaro sebanyak 53.012 pemilih.  Hasil PDPB periode Desember 2021 selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil, perwakilan Partai Politik di wilayah Kab. Kepl. Sitaro. serta dipublikasi di website & media sosial KPU Kab. Kepl. Sitaro.

PDPB Periode November 2021

#Teman Pemilih Pada Hari kamis (2/12/2021) bertempat di kantor KPU  Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan November 2021 dengan Stakeholder. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Sitaro, Sementara stakeholder yang hadir yaitu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro dihadiri oleh Bapak Henrolds Tatengkeng, dan perwakilan dari Dinas Dukcapil yaitu ibu Mariane Barik, S.Kom. Rakor dibuka oleh ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH, dalam sambutannya Kaaro menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dari KPU Sitaro Untuk Melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dengan memperhatikan data Penduduk sesuai peraturan Perundang-undangan dan pada dasarnya  Pemutakhiran Data Pemilih secara berkala ini bertujuan untuk menghasilkan Data Pemilih yang akurat dan mutakhir Sehingga bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan.   Ketua Divisi Perencanaan Data  dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa terkait dengan pencermatan Data Pemilih ini dilakukan setelah melakukan koordinasi  dengan Dinas Dukcapil, kemudian hasil pencermatan data Pemilih tersebut akan menjadi bahan untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Stakeholder agar mendapat tanggapan dan masukan  sehingga sebelum diplenokan secara internal oleh KPU Sitaro, data tersebut benar-benar akurat dan valid.  sehingga dari Hasil Rakor yang dilaksanakan, Untuk Daftar  Pemilih hasil Pemutakhiran  periode bulan November 2021 yaitu : Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah  77 Pemilih, Yang terdiri atas Meninggal : 22 Pemilih, Pindah Keluar : 55 Pemilih dan untuk  Potensial Pemilih Baru Berjumlah 99 Pemilih yang terdiri atas  U 17 : 77 Pemilih, Pindah Masuk  : 15 Pemilih sehingga untuk periode Bulan November 2021, Pemilih Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berjumlah 53.012 yaitu Laki-Laki : 26.358 Pemilih dan  Perempuan : 26.654 Pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan dan 93 Desa/Kelurahan dimana mengalami ketambahan sebanyak 15 Pemilih dari Jumlah yang ditetapkan pada Periode Sebelumnya (Oktober 2021) yaitu : 52.997 Pemilih. Untuk Berita Acara hasil Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021 seterusnya akan diserakan menyusul ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yg ada di Kab. Kepl. Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman, website dan media sosial  KPU Sitaro.