Berita Terkini

REKAPITULASI DPB PERIODE SEPTEMBER 2021

Teman Pemilih# Bertempat di kantor KPU  Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Senin (4/10/2021) dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder untuk periode bulan September 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan sekretaris KPU, Bawaslu serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Rakor dibuka oleh ketua KPU Stevanus Kaaro, SH kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si terkait dengan rekap data pemilih berkelanjutan bulan September 2021, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan pada saat proses Pemutahiran Daftar Pemilih  Berkelanjutan ini adalah data hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan data dari Dinas Diknas Provinsi Sulut cabang Sitaro yaitu data pemilih pemula yang ada di SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta memperhatikan data masukan dan tanggapan dari masyarakat, dimana hasil dalam Rakor ini, untuk pemilih tidak memenuhi syarat  (TMS) sebanyak 134 terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 71 dan pemilih pindah keluar Kabupaten Kepulauan Sitaro 63 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 122 pemilih terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan September 2021 berjumlah 116 dan pindah masuk ke Kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 6 pemilih, sehingga dalam Rakor ini KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 sebanyak 52.872 pemilih yaitu terdiri dari laki-laki : 26.274 dan perempuan : 26.598. Dalam Kesempatan ini juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dihadiri oleh ibu Djamila Thalib sangat mengapresiasi proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang terus dilakukan oleh KPU Sitaro secara konsisten dan cermat setiap bulannya, sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa prinsipnya dari Dukcapil akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam proses Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan termasuk akan mendorong penduduk yg telah berusia 17 tahun untuk melakukan proses perekaman KPT-el. Selanjutnya data yg telah dibahas dan dicermati secara seksama dalam Rakor bersama dengan Bawaslu dan Dukcapil akan diplenokan secara internal oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 dan seterusnya Berita Acara Tersebut akan diserakan ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yg ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman dan media sosial  KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sitaro Diundang Badan Kesbangpol Dalam Memberikan Materi Sosialisasi kepada Pemilih Pemula

Tagulandang - Kamis (16/09/2021), Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula bagi Siswa SMA dan SMK di Tagulandang dan Tagulandang Selatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kab. Kepl. Sitaro.  Turut serta dalam sosialisasi yaitu Kepala Badan Kesbangpol, Richard Sasombo, S.Pt., dan Kabid Poldagri, Herry Makahinda, S.H.  Sosialisasi diselenggarakan di dua sekolah, yaitu SMAN 1 Tagulandang pada pukul 08.00-10.00 WITA dan SMKN 1 Tagulandang Selatan, mulai pukul 10.30-12.00 WITA. dan dihadiri oleh serta kurang lebih 20-an siswa/i di SMKN 1 Tagulandang Selatan dan 25-an siswa/i di SMAN 1 Tagulandang.  Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro menjelaskan mengenai definisi pemilih pemula dan kriteria dari pemilih pemula, serta memberikan edukasi mengenai hal-hal yang harus diketahui oleh pemilih pemula, mulai dari sejarah pemilu, penyelenggara pemilu, serta garis besar rangkaian tahapan Pemilu dan Pemilihan.  Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi siswa/i mengenai Pemilu dan Pemilihan, sehingga berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya, khususnya menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.  Sosialisasi diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari mengenakan masker dan melakukan social distancing selama kegiatan. 

Sosialisasi Petunjuk Teknis Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas)

Ondong Siau - Rabu, (15/09), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, beserta Kasubbag Teknis & Hupmas secara daring.  Sosialisasi disaksikan secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra.  Adapun narasumber dalam sosialisasi Juknis Bakohumas hari ini yaitu Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih & Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, jurnalis Anisha Dasuki, serta Robby Leo Agust sebagai moderator. Dalam pemaparannya mengenai petunjuk teknis Bakohumas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan bahwa menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai progress tahapan pemilu dan pemilihan serta memberikan informasi terkini mengenai regulasi yang berlaku terkait dengan Pemilu dan Pemilihan, sehingga penting untuk melaksanakan tugas kehumasan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas SDM dari Bakohumas KPU, baik di lingkup KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga penting bagi Bakohumas KPU untuk mengikuti kegiatan workshop paling kurang setahun sekali, mulai dari workshop terkait jurnalistik, broadcasting, editing, dan lain-lain untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya terkait kehumasan agar informasi mengenai kepemiluan dapat disampaikan dengan tepat guna, serta menjunjung tinggi kode etik anggota Bakohumas. Dalam sosialisasi Juknis Bakohumas juga membahas mengenai kendala yang dihadapi oleh berbagai satuan kerja dalam menjalankan Bakohumas secara optimal dan masukan yang diberikan oleh KPU RI agar KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan Bakohumas secara efektif dan efisien, serta mengajak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melibatkan stakeholder terkait agar informasi mengenai Pemilu dan Pemilihan dapat disampaikan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan layanan KPU.  KPU RI mengharapkan bahwa seluruh pihak dapat bergerak secara aktif dalam menjalankan tugas kehumasan. Dalam closing statementnya, narasumber mengharapkan agar KPU se-Indonesia agar mengelola akun media sosialnya dengan baik dan jangan sampai akun media sosial KPU se-Indonesia disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan melaporkan jika terdapat kendala karena hal ini merupakan pertanggungjawaban dari tugas KPU kepada masyarakat luas. Sesi kedua dipaparkan oleh jurnalis Anisha Dasuki, yang membahas mengenai informasi hoax yang sering beredar di masyarakat, baik melalui media sosial maupun media lainnya, dalam hal ini  hoax mengenai Pemilu dan Pemilihan, sehingga menjadi tugas dari Humas KPU di seluruh Indonesia agar memberikan informasi yang baik dan benar dan mencegah tersebarnya berita hoax, serta menekankan pentingnya menjalin relasi dengan media, baik dengan pihak wartawan atau kontributor di tiap-tiap daerah agar mendapat akses mengenai berita terkini, isu yang beredar, dan memberikan klarifikasi atau konfirmasi jika terdapat isu yang tersebar dan perlu penjelasan lebih lanjut, serta menekankan bahwa semua pegawai KPU harus mengetahui informasi terkini terkait dengan isu yang berkembang, khususnya menjelang Pemilu & Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ditutup oleh Kepala Biro Partisipasi & Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawan yang menyatakan bahwa sosialisasi Bakohumas menjadi bahan referensi dalam menjalin kemitraan dan menjalin komunikasi informasi kepemiluan yang harmonis dan kondusif dengan pemangku kepentingan masyarakat, serta menjadikan Bakohumas sebagai media penyedia data, informasi kepemiluan yang terdepan dan mampu membangun kerja sama antar instansi dan pemangku kepentingan.

Meningkatkan Wawasan Terkait Pemilu & Pemilihan, KPU Sitaro Mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3)

Ondong Siau - Selasa (14/9), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara virtual.  Webinar dapat disaksikan secara umum oleh masyarakat luas melalui kanal YouTube KPU RI pada link https://www.youtube.com/watch?v=tu6GHtyDahY.  Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi tema dari seri kedua dari Webinar DP3 yang digalakkan oleh KPU RI untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh Indonesia.  Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan disambung dengan pengantar program oleh Anggota KPU RI yang merupakan Ketua Divisi Sosdiklih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.  Adapun narasumber dalam webinar hari ini yaitu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, perwakilan dari Netfid Indonesia (kelaspemilu.org), Dahliah Umar, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, serta jurnalis Priskilla Dauhan selaku moderator. Webinar hari ini memaparkan mengenai desain sementara dari rangkaian tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diperkirakan akan memasuki masa tahapan pada tahun 2022, tantangan yang akan dihadapi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, mulai dari penerapan sistem IT dalam merekap hasil pemungutan suara, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pesta Demokrasi Tahun 2024, serta ancaman partisipasi pemilih yang mempengaruhi kualitas pemilu, seperti praktik politik uang.  Tidak hanya itu, dalam webinar seri 2 juga membahas secara teoritis mengenai Sistem Pemilu di Indonesia, dan tata kelola Pemilu di Indonesia.

Persiapan Pemilu 2024, KPU Sitaro Mengikuti Rapat Koordinasi Pengusulan Dapil & Alokasi Kursi

Ondong Siau -  Rabu, (08 September 2021),  KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro mengikuti Rapat Koordinasi Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. yang diselenggarakan secara virtual  oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis, dan Staf Teknis di 15 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara. Adapun kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, DR. Ardiles Mewoh, M.Si. serta arahan dari Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara Salman Saelangi, S.Kel. Rapat koordinasi selanjutnya dipimpin oleh Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang dalam paparannya menyampaikan bahwa Rapat diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.  Hal ini Sebagai tindak lanjut dari surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 serta Rakor sebelumnya. Dalam rakor ini KPU Kabupaten/Kota melaporkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD terkait dokumen data pemekaran wilayah kecamatan, desa/kelurahan pasca Pemilu 2019. dimana untuk Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro yang dalam hal ini dipaparkan oleh Anggota KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro Hendrik Kundimang selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa pasca pemilu 2019 Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro tidak ada pemekaran wilayah (Kecamatan, Kampung/Kelurahan) sebagaimana surat dari Pemda dan DPRD, dan dokumen tersebut telah disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Selasa, 7 September 2021. 

REKAPITULASI DPB BULAN AGUSTUS 2021

Teman Pemilih# Kamis, 2/09/2021, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah dilakukan rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Agustus 2021, yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU serta sekretaris KPU Sitaro. Dalam rapat pleno ini ditetapkan untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus 2021 dengan jumlah 52.884 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki : 26.286 dan pemilih perempuan : 26.598, untuk pemilih yg tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 207 pemilih yg terdiri dari pemilih meninggal 123 dan pemilih pindah domisili keluar kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 84 pemilih, sedangkan untuk potensial pemilih baru dengan jumlah 128 terdiri dari pemilih yg genap berusia 17 tahun di bulan Agustus 2021 sebanyak 104 pemilih dan pemilih pindah masuk ke Kabupaten Kepulauan Sitaro berjumlah 24 pemilih. By Name by Address silahkan klik link di bawah ini https://kab-kepulauansitaro.kpu.go.id/public/kab-kepulauansitaro2/dmdocument/1630578167Sitaro_by name by addres dpb agustus 2021.pdf