Berita Terkini

REKAPITULASI DPB PERIODE JULI 2021

Teman Pemilih# KPUKabupaten Kepulauan Sitaro kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait dengan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Juli 2021 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.   Ketua KPU Stevanus Kaaro dalam sambutanya saat membuka rakor ini menyampaikan bahwa kegiatan rekap pemutakhiran daftar pemilih ini kita lakukan secara rutin tiap awal bulan sebagai bagian dari kewajiban KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan amanat dalam Undang-undang. Rapat rekapitulasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan operator data KPU Kabupat Kepulauan Sitaro untuk stakeholder terkait, KPU Sitaro rencananya memang akan undang secara daring melalui aplikasi zoom metting dengan pertimbangan protokol kesehatan, namun memperhatikan kondisi jaringan internet yg tdk stabil, untuk hari ini saja dari pagi sampai sore ada gangguan jaringan internet, sehingga untuk pihak eksternal tidak sempat dihadirkan, namun untuk BA rekapnya tetap kita akan serahkan menyusul baik ke Bawaslu, Dukcapil dan pengurus Parpol.Sementara, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro Arther N. Tamaka memaparkan bahwa untuk rekapitulasi bulan Juli ini terdapat penambahan pemilih baru atau pemilih yg genap usia 17 tahun di bulan Juli 2021 berjumlah sebanyak 85 dimana laki-laki berjumlah 41 dan perempuan berjumlah 44. Sementara untuk pemilih yg meninggal dunia yg masuk dlm kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yg kemudian dicoret oleh KPU dari Daftar pemilih berdasarkan data yg dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk bulan Juli sebanyak 132 pemilih TMS, sehingga hasil rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juli 2021 yang ditetapkan dalam Rapat rekapitasi ini sebanyak 52.963 pemilih, dengan rincian 26.322 pemilih laki-laki, dan 26.641 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan.  Dengan kata lain untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan Kab. Sitaro bulan Juli 2021 mengalami penurunan sebanyak 47 pemilih, dibanding dengan jumlah Daftar Pemilih bulan sebelumnya atau bln Juni sebanyak 53.010 pemilih.

RAPAT TERKAIT PENYUSUNAN RENSTRA KPU TAHUN 2020-2024

Teman Pemilih# Rabu (28/7/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengikuti Rapat Terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 melalui media daring sesuai dengan undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021. Peserta rapat yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi :  Arther Tamaka bersama Kasubag Program dan Data Jeiki E. Mentang. Adapun rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, DR.Ardiles Mewoh yang dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan Renstra harus realistis dengan target pencapaian yang akan dilaksanakan dan harus sejalan dengan Rencana strategis yang telah disusun oleh KPU RI. Penyusunan Renstra ini dikompilasi oleh bagian Perencanaan Data dengan masukan dari divisi-divisi terkait sehingga terjadi sinkronisasi dalam penetapan Rencana Strategis yang akan dilaksanakan selama 5 tahun. selanjutnya Pengarahan diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu menekankan bahwa penyusunan Renstra harus mengacu dan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VII/2021. Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2020 -2024. Dalam rapat teknis ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua Divisi Teknis, Yessy Momongan menekankan bahwa penyusunan Renstra wajib berpedoman pada aturan teknis yg dibuat oleh KPU, selajutnya penyusunan renstra ini adalah tanggung jawab bersama dari masing-masing divisi yang kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan kinerja, penyusunan renstra ini dibahas di masing-masing divisi kemudian dibahas juga secara bersama lintas divisi selanjutnya diputuskan dlm rapat pleno. Anggota KPU Sulawesi Utara Ketua Divisi SDM dan Parmas, Salman Saelangi dalam pengarahannya menekankan bahwa pembahasan Renstra harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno dan diputuskan secara kolektif. selanjutnya KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan kemampuan SDM yang ada dalam penyusunan renstra agar target kinerja sesuai dengan kemampuan SDM yang ada di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota.

SOSIALISASI PEMUKTAHIRAN DATA PEGAWAI MANDIRI (PDM) ASN TAHUN 2021

Ondong Siau - Rabu (28/7), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Sosialisasi Pemukhtahiran Data Mandiri ASN Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro SDM KPU RI, yang dihadiri oleh verifikator dan approval yang telah ditunjuk oleh setiap KPU Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, perwakilan dari Biro SDM KPU RI yaitu Wahyu W. Wijayanti menekankan bahwa pentingnya PDM yaitu untuk peremajaan data secara mandiri untuk menciptakan data ASN yang terpadu, akurat, dan akuntabel sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan ASN di lingkungan KPU, serta memaparkan komposisi pegawai di KPU seluruh Indonesia.  Giat kali ini dilakukan secara daring serta mengundang pembicara dari BKN untuk memberikan sosialisasi akan pentingnya Pemuktahiran Data Mandiri (PDM), serta dokumen yang wajib diunggah oleh PNS dalam aplikasi MySAPK, baik dalam versi android maupun dalam bentuk browser untuk selanjutnya diverifikasi lalu di-approve jika telah memenuhi ketentuan oleh instansi.  PDM dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ASN melalui MySAPK, dimana setiap pegawai wajib mengunggah berkas sesuai dengan ketentuan. PDM di lingkungan KPU diharapkan akan rampung pada bulan September 2021, sehingga Biro SDM KPU RI terus mendorong KPU Provinsi untuk selanjutnya mendorong KPU Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya untuk dapat melaksanakan proses PDM secara tepat waktu, dimana PDM sendiri merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU. 

Tindak Lanjut Pemindahtanganan BMN eks. Logistik Pilkada Serentak Tahun 2020

Teman Pemilih# KPU Sitaro (Kamis, 22/7/2021), bertempat di gudang Logistik KPU Sitaro di Ondong Siau, berdasarkan surat Sekjen KPU R.I Nomor : /RT.01.3-SD/02/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan BMN berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU bersama Bawaslu Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro.

APEL PAGI dan RAPAT PLENO RUTIN di KPU SITARO

Ondong Siau - Senin (19/07), KPU Kab. Kepl. SItaro menyelenggarakan apel pagi yang diikuti oleh Komisioner KPU, serta jajaran Sekretariat KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Apel pagi dilaksanakan sebagai bagian rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme, dan yang bertindak sebagai pembina apel yaitu Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, SH.  Dalam arahannya, Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro menekankan disiplin dari seluruh warga KPU Kab. Kepl. Sitaro, serta semangat dalam bekerja dan menunjukkan profesionalisme.  Pada apel pagi hari ini dilakukan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.  Setelah apel pagi, giat yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepl. Sitaro yaitu menyelenggarakan Rapat Pleno Rutin (RPR) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Adapun pembahasan dalam RPR hari ini ialah evaluasi kerja di minggu ke-2 bulan Juli 2021 serta membahas rencana kerja di minggu ke-3 bulan Juli 2021.  Agenda lain yang dibahas RPR hari ini yaitu tindak lanjut dari Surat KPU RI No 583/SDM.07.1-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Pengaturan Tugas Kedinasan di Kantor maupun Rumah/Tempat Tinggal di Masa Pandemi dan Surat Edaran Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 44/SE/VII-2021 perihal Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sehingga pada RPR kali ini membahas mengenai pelaksanaan pengaturan kedinasan (WFH dan WFO), baik untuk Komisioner maupun jajaran Sekretariat.