Berita Terkini

Soft Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

Ondong Siau - Jumat (20/08), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti siaran langsung Soft Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui kanal Youtube KPU RI. Kegiatan yang mengambil tagline "Dari Desa untuk Demokrasi, Dari Desa untuk Indonesia" ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.   Kegiatan soft launching DP3 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra beserta Anggota KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Kegiatan selanjutnaa dirangkaikan dengan webinar yang bertema "Dari Desa untuk Indonesia".  Moderator dalam kegiatan ini yaitu Aprilia Putri, dan yang menjadi narasumber adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI/Ketua Divisi Sosdiklih), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Arie Sujito (Sosiolog/Dosen Fisipol UGM), Yusharto Huntoyungo (Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), dan Sugito (Dirjen Pembangunan Desa & Perdesaan Kemendesa).   Pada kegiatan ini ditekankan bahwa pendidikan pemilih merupakan rencana yang ditetapkan kepada KPU oleh Bappenas, khususnya di daerah yang partisipasi pemilih rendah, rawan bencana, rawan konflik sehingga diimplementasikan dalam program DP3 yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, dengan harapan bahwa akan terjadi peningkatan, tidak hanya dari segi kuantitas pemilih, namun dari segi kualitas pemilih, sehingga menciptakan pemilih yang cerdas, mandiri, berkualitas, serta rasional. Dalam pelaksanaannya, KPU tentunya melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menyukseskan kegiatan DP3, karena selain penyelenggara Pemilu/Pemilihan, masyarakat juga berperan penting penentu kesuksesan dari penyelenggaraan Pemilu/Pemiihan itu sendiri, sehingga DP3 diharapkan dapat menjadi wadah, selain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pemilih, baik pada saat memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan, maupun setelah Pemilu dan Pemilihan, juga meningkatkan akuntabilitas dan budaya demokrasi di masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.

Webinar "Pengelolaan & Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu & Pemilihan Tahun 2024"

Ondong Siau - Kamis, (12/08), Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Webinar yang berjudul "Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP se-Indonesia.  Giat dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dan yang menjadi narasumber pada webinar yaitu Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Webinar hari ini menekankan pentingnya peran PPID KPU sebagai penyedia informasi menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, salah satunya untuk menciptakan transparansi dan rasa percaya masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, baik dari segi hasil maupun penyelenggaraan kegiatan. 

Rapat Penyusunan Rensta KPU Tahun 2020-2024

Teman Pemilih# Jumat 13 Agustus 2021 KPU Sitaro mengikuti rapat terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 berdasarkan surat 306/PR.01Und/71/Prov/VII/2021 yang diikuti oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si serta Kasubag Program dan Data Jeiki E. Mentang, rapat koordinasi ini diselenggarakan secara online melalui zoom meeting, dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Raymond Mamahit, Kasubag Program dan Data Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dalam rapat ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara memonitoring progress penyusunan Renstra dan memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan tepat waktu dan disusun sesuai dengan kondisi masing-masing daerah termasuk sejarah demokrasi di setiap daerah dan tentunya sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota (KPT 357 Tahun 2021). Rakor ini ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.  

RAKOR PERSIAPAN PDPB PERIODE JULI 2021 BERSAMA KPU PROVINSI SULUT

Teman Pemilih# Rabu 04 Agustus 2021 KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengikuti Rapat Koordinasi persiapan penyusunan data pemilih berkelanjutan bersama dng 14 KPU Kab/Kota lainnya dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu dalam arahannya menyampaikan penting bagi KPU Sulut untuk memastikan kepada 15 KPU Kabupaten/Kota bahwa setelah selesai melaksanakan rekap PDPB untuk segera menyampaikan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada stakeholder terkait, baik Bawaslu, pengurus Parpol dan Dinas terkait serta mengumumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di papan pengumuman kantor, laman Website, media sosial KPU dan membuat siaran pers, hal ini sesuai dng petunjuk teknis yg dikeluarkan oleh KPU RI, setelah arahan dilanjutakan dengan pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait dng hasil rekap PDPB untuk periode bln Juli 2021.   Sementara Ketua KPU Sulut DR. Ardiles Mewoh dalam arahan sebelum menutup kegiatan Rapat Koordinasi menekankan bahwa pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini kita lakukan sebagai agenda rutin setiap bulan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dimana KPU Kab/Kota wajib melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Selain itu penting juga untuk KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekap pemutahiran secara tepat waktu, karena KPU Provinsi juga akan melakukan rekap pemutakhiran data pemilih ditingkat Provinsi berdasarkan data hasil rekap dari setiap Kabupaten/Kota dan hasilnya akan kita laporkan ke KPU RI.

REKAPITULASI DPB PERIODE JULI 2021

Teman Pemilih# KPUKabupaten Kepulauan Sitaro kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait dengan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Juli 2021 yang bertempat di Kantor KPU Kab. Kepl. Sitaro pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.   Ketua KPU Stevanus Kaaro dalam sambutanya saat membuka rakor ini menyampaikan bahwa kegiatan rekap pemutakhiran daftar pemilih ini kita lakukan secara rutin tiap awal bulan sebagai bagian dari kewajiban KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan amanat dalam Undang-undang. Rapat rekapitulasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan operator data KPU Kabupat Kepulauan Sitaro untuk stakeholder terkait, KPU Sitaro rencananya memang akan undang secara daring melalui aplikasi zoom metting dengan pertimbangan protokol kesehatan, namun memperhatikan kondisi jaringan internet yg tdk stabil, untuk hari ini saja dari pagi sampai sore ada gangguan jaringan internet, sehingga untuk pihak eksternal tidak sempat dihadirkan, namun untuk BA rekapnya tetap kita akan serahkan menyusul baik ke Bawaslu, Dukcapil dan pengurus Parpol.Sementara, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Sitaro Arther N. Tamaka memaparkan bahwa untuk rekapitulasi bulan Juli ini terdapat penambahan pemilih baru atau pemilih yg genap usia 17 tahun di bulan Juli 2021 berjumlah sebanyak 85 dimana laki-laki berjumlah 41 dan perempuan berjumlah 44. Sementara untuk pemilih yg meninggal dunia yg masuk dlm kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yg kemudian dicoret oleh KPU dari Daftar pemilih berdasarkan data yg dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk bulan Juli sebanyak 132 pemilih TMS, sehingga hasil rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juli 2021 yang ditetapkan dalam Rapat rekapitasi ini sebanyak 52.963 pemilih, dengan rincian 26.322 pemilih laki-laki, dan 26.641 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan.  Dengan kata lain untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan Kab. Sitaro bulan Juli 2021 mengalami penurunan sebanyak 47 pemilih, dibanding dengan jumlah Daftar Pemilih bulan sebelumnya atau bln Juni sebanyak 53.010 pemilih.

RAPAT TERKAIT PENYUSUNAN RENSTRA KPU TAHUN 2020-2024

Teman Pemilih# Rabu (28/7/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengikuti Rapat Terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 melalui media daring sesuai dengan undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021. Peserta rapat yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi :  Arther Tamaka bersama Kasubag Program dan Data Jeiki E. Mentang. Adapun rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, DR.Ardiles Mewoh yang dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan Renstra harus realistis dengan target pencapaian yang akan dilaksanakan dan harus sejalan dengan Rencana strategis yang telah disusun oleh KPU RI. Penyusunan Renstra ini dikompilasi oleh bagian Perencanaan Data dengan masukan dari divisi-divisi terkait sehingga terjadi sinkronisasi dalam penetapan Rencana Strategis yang akan dilaksanakan selama 5 tahun. selanjutnya Pengarahan diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu menekankan bahwa penyusunan Renstra harus mengacu dan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VII/2021. Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2020 -2024. Dalam rapat teknis ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua Divisi Teknis, Yessy Momongan menekankan bahwa penyusunan Renstra wajib berpedoman pada aturan teknis yg dibuat oleh KPU, selajutnya penyusunan renstra ini adalah tanggung jawab bersama dari masing-masing divisi yang kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan kinerja, penyusunan renstra ini dibahas di masing-masing divisi kemudian dibahas juga secara bersama lintas divisi selanjutnya diputuskan dlm rapat pleno. Anggota KPU Sulawesi Utara Ketua Divisi SDM dan Parmas, Salman Saelangi dalam pengarahannya menekankan bahwa pembahasan Renstra harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno dan diputuskan secara kolektif. selanjutnya KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan kemampuan SDM yang ada dalam penyusunan renstra agar target kinerja sesuai dengan kemampuan SDM yang ada di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota.