Berita Terkini

PAPARAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI di KPU

Ondong Siau - Pada hari Jumat (16/07/2021), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi bersama dengan 14 kab/kota se-Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Prov. Sulawesi Utara secara daring.  Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kick off Reformasi Birokrasi yang telah dimulai oleh KPU RI pada bulan Mei.  Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Prov. Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, yang dilanjutkan dengan materi sosialisasi dari Biro SDM KPU RI.  Giat kali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Kasubbag KUL KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Dasar hukum dari Reformasi Birokrasi ini yaitu Perpres No. 81 tahun 2010 perihal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Perpres No. 105 tahun 2018 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU, Permenpan RB No. 25 tahun 2020 perihal Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Permenpan RB No. 26 tahun 2020 perihal Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang kemudian diturunkan dalam KPT KPU No. 614 tahun  2020 perihal Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024, dan KPT KPU No. 314 tahun 2021 perihal Petunjuk Pelaksanaan RB di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.  Selain itu, pada sosialisasi kali ini juga membahas mengenai tugas dan tanggung jawab dari setiap Tim Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan di tiap satuan kerja, mulai dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Agen Perubahan yang diharapkan bekerja secara optimal agar dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. 

SOSIALISASI DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DI KALIHIANG

Ondong Siau - Pada hari Rabu, 14 Juli 2021, KPU Kab. Kepl. Sitaro berkesempatan memberikan sosialisasi perihal Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kantor Kapitalau Kampung Kalihiang, Kecamatan Siau Timur Selatan.  Kampung Kalihiang dipilih sebagai lokasi sosialisasi dikarenakan berdasarkan data yang diterima KPU, partisipasi masyarakat Kampung Kalihiang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berada dalam kategori tiga terendah se-Kab. Kepl. Sitaro, sehingga sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam Pemilu dan Pemilihan kedepannya.       Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kepl. Sitaro, Yosep Salombe, yang dalam pemaparannya menekankan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi yaitu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 448 ayat (1), (2), dan (3) perihal Partisipasi Masyarakat dengan tujuan agar meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, serta PKPU No. 8 tahun 2017 pasal 6 ayat (1), serta PKPU No.10 tahun 2018 pasal 6 ayat (2) tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Materi sosialisasi  kemudian dipaparkan oleh Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kab. Kepl. Sitaro, Vivian Palit, serta dihadiri oleh perwakilan PMD Kab. Kepl. Sitaro, Kapitalau (Kepala Desa), Sekretaris Kampung Kalihiang, perangkat kantor Kapitalau kampung Kalihiang, beserta warga setempat yang didominasi oleh lansia.  Pembicara menekankan bahwa masyarakat sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk kegiatan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024, karena suara masyarakat sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia, serta menekankan pentingnya kerjasama dengan seluruh stakeholder agar partisipasi masyarakat meningkat, serta menghimbau kepada warga untuk segera melapor ke KPU apabila terdapat warga domisili Kab. Kepl. Sitaro namun tidak terdaftar dalam DPT, mengingat saat ini KPU sedang masif melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.       Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, mulai dari pertanyaan mengenai konsekuensi dari tindakan praktik politik uang, yang direspon oleh KPU bahwa baik pemberi maupun penerima uang akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, serta tanggapan dari pihak Kapitalau mengenai rendahnya partisipasi masyarakat di wilayah Kalihiang dalam Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020 dikarenakan banyaknya warga yang terdaftar dalam DPT namun tidak berada di tempat saat pelaksanaan Pemilihan, namun untuk seluruh warga yang berada di Kalihiang saat pemilihan telah diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya.  

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JUNI 2021

              #Teman Pemilih. KPUKabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Pada hari Senin 05 Juli 2021 Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni 2021 yang bertempat di Kantor KPU Sitaro.  Rapat kali ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU Sitaro bersama Stakeholder : Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag Ops., serta perwakilan dari Partai Politik.  Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Stevanus Kaaro, SH dalam Sambutanya sekaligus membuka Rapat Koordinasi tersebut menekankan bahwa kewajiban KPU dalam menjaga dan memelihara kualitas data pemilih, serta melakukan pemuktahiran secara berkelanjutan, dimana hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 huruf (l) , dan ditegaskan dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Surat Ketua KPU RI No. 366 sebagai perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132 Tahun 2021.  Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arther N. Tamaka, S.IP.,M.Si mengungkapkan bahwa Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan ini tentunya akan terlaksana secara maksimal yaitu dengan adanya sinergi dengan Stakeholder karena peran dari stakeholder sangatlah penting untuk menghasilkan Data Pemilih yang, akurat dan mutakhir. Dari hasil Rapat Koordinasi DPB periode Juni 2021, diperoleh hasil rekap jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebanyak 26.342 pemilih laki-laki, dan 26.668 pemilih perempuan, sehingga total pemilih hasil PDPB periode Juni 2021 sebanyak 53.010 pemilih, yang tersebar di 10 Kecamatan dan 93 Desa/Kelurahan.                      

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Sulawesi Utara

Ondong Siau - Pada Rabu (01/7/2021), KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dan diikuti oleh 15 kabupaten/kota yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.  Rapat diikuti oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Stevanus Kaaro, lalu Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas Vivian Palit, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Novie Runtukahu.   Adapun rapat ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi persiapan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang dibuat sebagai bentuk sosialisasi yang akan dilaksanakan di berbagai desa/kelurahan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk menjadi bagian dari Pesta Demokrasi, serta memberikan edukasi bagi masyarakat agar meningkatkan pemahaman mengenai Kepemiluan.  

SUPERVISI PEMUKTAHIRAN DATA PEGAWAI

Ondong Siau - Pada hari Rabu (30/06/2021), KPU Republik Indonesia melalui Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan Supervisi Pengisian Daftar Nominatif sebagai tindak lanjut dari kegiatan pemuktahiran data pegawai di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia.  Adapun peserta dari kegiatan ini terdiri dari seluruh satuan kerja yang berada di lingkup kerja KPU RI, dan dibagi kedalam beberapa room.   Sekretariat KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro sebagai satuan kerja yang berada dibawah wilayah Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara  menugaskan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik serta pelaksana yang bertindak sebagai admin pemuktahiran data pegawai.  Pada sesi hari ini, difasilitasi oleh Bpk. Cahya Ginanjar selaku staf di Biro SDM KPU RI yang bertugas memeriksa data yang telah ditulis oleh setiap satuan kerja dalam spreadsheet untuk selanjutnya diberikan feedback jika terdapat kekeliruan dalam penulisan, sehingga sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Bagian Administrasi Kepegawaian.   Dalam pemaparannya, fasilitator menyatakan bahwa pemuktahiran data ini dibuat secara menyeluruh hingga mencantumkan rincian gaji pegawai dikarenakan data tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk berbagai program kepegawaian kedepannya, sehingga perlu untuk memperbaharui informasi kepegawaian sesuai dengan format yang telah ditetapkan.