Berita Terkini

SOSIALISASI PEMUKTAHIRAN DATA PEGAWAI MANDIRI (PDM) ASN TAHUN 2021

Ondong Siau - Rabu (28/7), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Sosialisasi Pemukhtahiran Data Mandiri ASN Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro SDM KPU RI, yang dihadiri oleh verifikator dan approval yang telah ditunjuk oleh setiap KPU Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, perwakilan dari Biro SDM KPU RI yaitu Wahyu W. Wijayanti menekankan bahwa pentingnya PDM yaitu untuk peremajaan data secara mandiri untuk menciptakan data ASN yang terpadu, akurat, dan akuntabel sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan ASN di lingkungan KPU, serta memaparkan komposisi pegawai di KPU seluruh Indonesia.  Giat kali ini dilakukan secara daring serta mengundang pembicara dari BKN untuk memberikan sosialisasi akan pentingnya Pemuktahiran Data Mandiri (PDM), serta dokumen yang wajib diunggah oleh PNS dalam aplikasi MySAPK, baik dalam versi android maupun dalam bentuk browser untuk selanjutnya diverifikasi lalu di-approve jika telah memenuhi ketentuan oleh instansi.  PDM dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ASN melalui MySAPK, dimana setiap pegawai wajib mengunggah berkas sesuai dengan ketentuan. PDM di lingkungan KPU diharapkan akan rampung pada bulan September 2021, sehingga Biro SDM KPU RI terus mendorong KPU Provinsi untuk selanjutnya mendorong KPU Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya untuk dapat melaksanakan proses PDM secara tepat waktu, dimana PDM sendiri merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU. 

Tindak Lanjut Pemindahtanganan BMN eks. Logistik Pilkada Serentak Tahun 2020

Teman Pemilih# KPU Sitaro (Kamis, 22/7/2021), bertempat di gudang Logistik KPU Sitaro di Ondong Siau, berdasarkan surat Sekjen KPU R.I Nomor : /RT.01.3-SD/02/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan BMN berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU bersama Bawaslu Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro.

APEL PAGI dan RAPAT PLENO RUTIN di KPU SITARO

Ondong Siau - Senin (19/07), KPU Kab. Kepl. SItaro menyelenggarakan apel pagi yang diikuti oleh Komisioner KPU, serta jajaran Sekretariat KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Apel pagi dilaksanakan sebagai bagian rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme, dan yang bertindak sebagai pembina apel yaitu Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro, Stevanus Kaaro, SH.  Dalam arahannya, Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro menekankan disiplin dari seluruh warga KPU Kab. Kepl. Sitaro, serta semangat dalam bekerja dan menunjukkan profesionalisme.  Pada apel pagi hari ini dilakukan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.  Setelah apel pagi, giat yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepl. Sitaro yaitu menyelenggarakan Rapat Pleno Rutin (RPR) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Adapun pembahasan dalam RPR hari ini ialah evaluasi kerja di minggu ke-2 bulan Juli 2021 serta membahas rencana kerja di minggu ke-3 bulan Juli 2021.  Agenda lain yang dibahas RPR hari ini yaitu tindak lanjut dari Surat KPU RI No 583/SDM.07.1-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Pengaturan Tugas Kedinasan di Kantor maupun Rumah/Tempat Tinggal di Masa Pandemi dan Surat Edaran Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 44/SE/VII-2021 perihal Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sehingga pada RPR kali ini membahas mengenai pelaksanaan pengaturan kedinasan (WFH dan WFO), baik untuk Komisioner maupun jajaran Sekretariat. 

PAPARAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI di KPU

Ondong Siau - Pada hari Jumat (16/07/2021), KPU Kab. Kepl. Sitaro mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi bersama dengan 14 kab/kota se-Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Prov. Sulawesi Utara secara daring.  Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kick off Reformasi Birokrasi yang telah dimulai oleh KPU RI pada bulan Mei.  Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Prov. Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, yang dilanjutkan dengan materi sosialisasi dari Biro SDM KPU RI.  Giat kali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Kasubbag KUL KPU Kab. Kepl. Sitaro.  Dasar hukum dari Reformasi Birokrasi ini yaitu Perpres No. 81 tahun 2010 perihal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Perpres No. 105 tahun 2018 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU, Permenpan RB No. 25 tahun 2020 perihal Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Permenpan RB No. 26 tahun 2020 perihal Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang kemudian diturunkan dalam KPT KPU No. 614 tahun  2020 perihal Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024, dan KPT KPU No. 314 tahun 2021 perihal Petunjuk Pelaksanaan RB di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.  Selain itu, pada sosialisasi kali ini juga membahas mengenai tugas dan tanggung jawab dari setiap Tim Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan di tiap satuan kerja, mulai dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Agen Perubahan yang diharapkan bekerja secara optimal agar dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. 

SOSIALISASI DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DI KALIHIANG

Ondong Siau - Pada hari Rabu, 14 Juli 2021, KPU Kab. Kepl. Sitaro berkesempatan memberikan sosialisasi perihal Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kantor Kapitalau Kampung Kalihiang, Kecamatan Siau Timur Selatan.  Kampung Kalihiang dipilih sebagai lokasi sosialisasi dikarenakan berdasarkan data yang diterima KPU, partisipasi masyarakat Kampung Kalihiang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berada dalam kategori tiga terendah se-Kab. Kepl. Sitaro, sehingga sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam Pemilu dan Pemilihan kedepannya.       Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kepl. Sitaro, Yosep Salombe, yang dalam pemaparannya menekankan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi yaitu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 448 ayat (1), (2), dan (3) perihal Partisipasi Masyarakat dengan tujuan agar meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, serta PKPU No. 8 tahun 2017 pasal 6 ayat (1), serta PKPU No.10 tahun 2018 pasal 6 ayat (2) tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Materi sosialisasi  kemudian dipaparkan oleh Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kab. Kepl. Sitaro, Vivian Palit, serta dihadiri oleh perwakilan PMD Kab. Kepl. Sitaro, Kapitalau (Kepala Desa), Sekretaris Kampung Kalihiang, perangkat kantor Kapitalau kampung Kalihiang, beserta warga setempat yang didominasi oleh lansia.  Pembicara menekankan bahwa masyarakat sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk kegiatan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024, karena suara masyarakat sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia, serta menekankan pentingnya kerjasama dengan seluruh stakeholder agar partisipasi masyarakat meningkat, serta menghimbau kepada warga untuk segera melapor ke KPU apabila terdapat warga domisili Kab. Kepl. Sitaro namun tidak terdaftar dalam DPT, mengingat saat ini KPU sedang masif melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.       Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, mulai dari pertanyaan mengenai konsekuensi dari tindakan praktik politik uang, yang direspon oleh KPU bahwa baik pemberi maupun penerima uang akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, serta tanggapan dari pihak Kapitalau mengenai rendahnya partisipasi masyarakat di wilayah Kalihiang dalam Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020 dikarenakan banyaknya warga yang terdaftar dalam DPT namun tidak berada di tempat saat pelaksanaan Pemilihan, namun untuk seluruh warga yang berada di Kalihiang saat pemilihan telah diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya.