Berita Terkini

RAPAT TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA OLEH KPU PROVINSI SULAWESI UTARA BERSAMA 15 KPU KAB/KOTA

KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi : Arther N Tamaka, SIP, M.Si, mengikuti Rapat Teknis Penyusunan Laporan Kinerja tahun 2020 secara daring melalui aplikasi zoom meeting sesuai dengan undangan dari KPU Prov. Sulut Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021. Rapat Teknis ini dibuka langsung oleh ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut : Lanny Ointu, SE dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan Laporan Kinerja ini menjadi hal yg wajib dan penting sebagai bentuk Akuntabilitas dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KPU, sehingga menjadi hal yang wajib bagi 15  KPU Kab/Kota di Sulut untuk menyusun Laporan Kinerja ini sesuai dengan pedoman teknis yg di keluarkan oleh KPU RI melalui Surat ketua KPU RI nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan KPU.

RAKOR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

#Teman Pemilih, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Pada Hari Selasa (08/06/2021) mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara daring yang dilaksankan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara Bersama Dengan 15 KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Sitaro,  sebagaimana Surat Ketua KPU Sulawesi Utara Nomor : 236/PW-01-SD/71/Prov/VI/2021 Tanggal 07 Juni 2021. Kegiatan ini merupakan upayah Optimalisasi Pengawasan dan Pengendalian Intern Lembaga, sehingga pada kesempatan ini masing-masing satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota menyapaikan Laporan Implementasi SPIP Semester I Tahun 2021 baik kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana sekaligus evaluasi pelaksanaan Program SPIP.  

REKAPITULASI DPB BULAN MEI 2021

#Teman Pemilih,   Bertempat di ruang rapat KPU Kab. Kepl. Sitaro, Kamis, 3 Juni 2021 pukul 13.00 telah dilaksanakan rekapitulasi Pemutahiran  Daftar Pemilih Berkelajutan tahun 2021 untuk yg kedua periode bulan Mei. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU, Sekertaris, Kasubag serta staf yg bertindak sebagai operator. Ketua KPU Stevanus Kaaro dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l) dimana KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dng ketentuan peraturan perundangan. Dalam rapat rekapitulasi ini KPU Sitaro telah menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei dengan jumlah 52.803 pemilih, dimana untuk pemilih laki-laki berjumlah 26.226 perempuan 26.577 tersebar di 10 kecamatan 93 desa/kelurahan. Untuk rekapitulasi data pemilih bulan Mei ada perubahan jumlah pemilih dr rekapitulasi bulan april, hal ini disebabkan karena ada pemilih baru dan pemilih yg tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yg meninggal serta pemilih yang pindah domisili ke luar daerah dan pemilih yg pindah masuk ke Kab. Sitaro. Dalam rangka memaksimalkan proses pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan agar menghasilkan data pemilih yg valid dan akurat menuju Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro telah membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online maupun ofline. Untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat secara ofline masyarakat dapat langsung mendatangi Posko Layanan data dan informasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2021 di Kantor KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro yg buka setiap jam kerja, dengan mengisi formulir yg sdh disiapkan oleh tim data KPU,  sedangkan untuk pelaporan dan tanggapan secara online masyarakat bisa langsung mengklik melalui smartphone link : http://bit.ly/dpbsitaro dan mengisi data sesuai kebutuhan dlm google form. Pelaporan dan tangapan masyarakat ini berupa 1. Ada anggota keluarga yg  meninggal dunia 2. Pindah domisili 3. Sudah berusia 17 thn atau lebih namun belum terdaftar di DPT 4. Belum berusia 17 thn tapi sudah/pernah menikah namun belum terdaftar dalam DPT 5. Perubahan indentitas kependudukan dan 6. Perubahan status dr TNI/Polri menjadi pensiunan atau pemilih aktif menjadi TNI/Polri.

POS PELAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

#Teman Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Membuka Pos Pelayanan Tanggapan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertempat di Kantor KPU Sitaro (Jl. Lokong Banua Ondong Siau Barat Depan SMP N. 1 Siau Barat), sehingga masyarakat dapat melaporkan informasi terkait data pemilih baik Pemilih Baru (Pemilih sudah berumur 17 Tahun atau yang belum genap 17 Tahun tapi sudah Menikah,   Pensiunan TNI/POLRI dan penduduk pindah masuk serta dapat menginformasikan data Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu penduduk yang Sudah Meninggal, Pindah Keluar dan alih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/POLRI. Selain Posko Pelayanan di Kantor KPU Sitaro, teman pemilih juga dapat mengisi formulir tanggapan masyarakat lewat media oline yaitu dengan cara klik http://bit.ly/dpbsitaro.

REKAPITULASI DPB BULAN APRIL 2021

#Temanpemilih Pada hari Selasa (4/5/2021) bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dlm Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dlm pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366 tgl. 21 April 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yg belum terdaftar di dalam daftar pemilih, pemilih yg sdh tdk memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Rakor pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, perwakilan dr Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan perwakilan dr Polres setempat. Kabupaten Sitaro selaku daerah yg  melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil  gubernur maka,  Pemutahiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) hasil pemilihan tahun 2020 sebagai dasar data pemutakhiran. KPU Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro akan melakukan rekapitulasi daftar  pemilih berkelanjutan setiap bulan dan menyampaikan hasil pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas kependudukan dan catatan sipil, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website dan media sosial KPU Sitaro. Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berdasarkan lampiran Berita Acara KPU Kab. Kepl. Sitaro No. 10/PL.02-BA/7109/KAB/V/2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode Januari s/d April 2021 (Gambar)